Konflik Ijazah Semakin Panas, Guru Besar UGM ke Jokowi: Bapak Bisa Lakukan...

wartaekonomi.co.id
6 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guru Besar Psikologi Sosial Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Koentjoro, memberikan saran kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di tengah konflik dugaan ijazah palsu yang semakin memanas.

Koentjoro meminta agar Jokowi menyampaikan kebenaran dalam perkara yang kini menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo sebagai terdakwa.

"Kepada Pak Jokowi dan kawan-kawan yang kami sampaikan adalah agar kembali kepada jalan yang lurus, Pak. Jangan banyak berbohong," ujar Koentjoro, dikutip Kamis (6/8).

Ia menegaskan, presiden memiliki tugas mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat Pembukaan UUD 1945. Namun menurutnya, terdapat sejumlah hal yang tidak sesuai dengan amanat tersebut.

Koentjoro pun meminta Jokowi memberikan penjelasan kepada publik agar polemik ijazah tidak semakin melebar dan berlarut-larut.

"Kalau Bapak bisa melakukan satu klarifikasi, akan jauh lebih baik dan akan menyenangkan masyarakat," ujarnya.

Sebagai informasi, Dokter Tifa resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 3 Agustus 2026. Gugatan ini diklasifikasikan sebagai perkara “Sah atau tidaknya Penghentian Penuntutan”, dengan Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan sebagai pihak termohon.

Baca Juga: Kini Pilih Hijrah dari Polemik Ijazah, Banyak yang Tak Berempati ke Dokter Tifa

Sementara itu, Roy Suryo resmi mengajukan gugatan praperadilan keempat (Jilid IV) ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan sidang perdana dijadwalkan Jumat, 7 Agustus 2026. Gugatan terbaru dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini fokus menguji sah atau tidaknya status pencekalan ke luar negeri yang dijatuhkan Polda Metro Jaya.

Langkah hukum ini melengkapi rangkaian tiga praperadilan sebelumnya dengan hasil beragam. Pada Jilid I, Roy Suryo menang sebagian setelah hakim menyatakan penangkapan dan penahanannya tidak sah. Gugatan Jilid II yang berupaya membatalkan status tersangkanya ditolak total pada 20 Juli 2026, sehingga status hukumnya tetap sah. Sedangkan Jilid III berupa tuntutan ganti rugi materiil Rp206 juta terhadap Polda Metro Jaya masih bergulir.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Asosiasi Sepak Bola Korsel Digeledah Polisi Terkait Pelatih Piala Dunia
• 14 jam laludetik.com
thumb
Jadwal Siaran Langsung Persija Vs Arema FC di Perebutan Peringkat 3 Piala Presiden 2026, Tonton di Indosiar
• 17 jam lalubola.com
thumb
IDSurvey Dorong Generasi Muda Jadi Motor Transformasi Hijau Indonesia Lewat Kegiatan ini
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Undana bentuk tim investigasi soal kasus mahasiswi depresi
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
4 Tips Mengatur Pengeluaran Bulanan agar Uang Tidak Cepat Habis
• 7 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.