BANDUNG, KOMPAS- Sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris mengembok pintu masuk SDN 026 Bojongloa, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2026). Akibatnya, 945 siswa tak bisa menggunakan ruang belajar dan harus mengikuti pendidikan jarak jauh.
Sejumlah pihak yang menjadi ahli waris lahan sekolah itu sempat menggembok pintu masuk pada Kamis pagi. Hal itu membuat para siswa tertahan di gerbang sekolah. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan siswa karena sekolah berada tepat di pinggir Jalan Raya Dayeuhkolot yang ramai dilalui kendaraan bermotor.
Sejumlah guru sempat bersitegang dengan pihak ahli waris tersebut. Akhirnya gembok di gerbang sekolah berhasil dibuka. Namun, hanya para guru yang memasuki sekolah.
Dari pantauan Kompas, pihak ahli waris memasang spanduk di sejumlah area sekolah. Spanduk ini berisi informasi nama pihak yang memiliki area tanah seluas 1.500 meter persegi.
Kepala SDN 062 Bojongloa, Agus Mohamad Fajari mengaku, ahli waris melakukan aksi gembok gerbang secara mendadak pada Kamis pagi. Kondisi ini sangat mengejutkan para guru dan siswa.
Ia menuturkan, hal itu membuat 945 siswa SDN 026 yang tak bisa mengikuti kegiatan belajar di kelas. Mereka terpaksa mengikuti pendidikan jarak jauh (PJJ) atau belajar di rumah.
"Rencananya para siswa mengikuti PJJ hingga Senin mendatang. Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi, " harap Agus.
Krisna (11), siswa kelas VI, berharap bisa belajar lagi di kelas. Ia mengaku lebih fokus belajar di kelas daripada mengikuti PJJ.
"Tidak fokus belajar kalau di rumah. Di ruang kelas, bisa belajar dengan teman-teman dan bertanya ke guru," tuturnya.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, Pemkot Bandung meminta penundaan penyegelan kepada ahli waris agar anak-anak masih bisa melakukan kegiatan belajar.
"Rencana berikutnya Pemkot akan memindahkan sementara SDN 026 Bojongloa ke gedung SDN lain yg terdekat, " kata Farhan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Asep Saeful Gufron menjelaskan, sengketa kepemilikan lahan SDN 026 Bojongloa telah memiliki putusan pengadilan yang memenangkan pihak ahli waris. Pemkot Bandung menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan.
Sejak putusan tersebut berkekuatan hukum, Pemkot Bandung melalui Disdik, telah berkomunikasi secara baik dengan pihak ahli waris.
“Pada saat itu, Pemkot Bandung mengharapkan pihak ahli waris tidak melakukan penggembokan agar proses belajar mengajar tidak terganggu serta untuk menciptakan kondusifitas.” kata dia.
Ia menyatakan, sebagai gantinya, Pemkot Bandung telah membeli lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi di Kelurahan Cibaduyut Kidul. Lahan itu disiapkan sebagai lokasi relokasi SDN 026 Bojongloa.
Lahan tersebut telah dibeli pada tahun 2025. Pemkot Bandung telah menyiapkan anggaran untuk pembangunan gedung sekolah pada tahun 2026.
Namun, lanjutnya, proses pembangunan hingga saat ini mengalami kendala. Alasannya, muncul penolakan dari sebagian warga di sekitar lokasi pembangunan. Pendekatan persuasif masih dilakukan untuk memuluskan pembangunan sekolah baru.
“Lokasinya lebih besar dari SDN 026 Bojongloa. Hal ini mengingat Kecamatan Bojongloa Kidul memiliki jumlah anak usia SD yang cukup tinggi,” kata Asep.





