Rudi Tanoe Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Penyaluran Bansos Beras

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo mangkir dari panggilan penyidik, pada Kamis (6/8/2026).

Rudi Tanoe sedianya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

KPK mengatakan, Rudi menyampaikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.

“Namun pada hari ini, saksi yang dipanggil saudara BRT kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan dan sudah menyampaikan konfirmasi untuk permintaan penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan, KPK meminta Rudi untuk bersikap kooperatif untuk memenuhi pemeriksaan yang sudah dijadwalkan.

Baca juga: Periksa Eks Pejabat Bea Cukai, KPK Usut Dugaan Suap Importasi Barang

“Jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan,” ujarnya.

Budi mengatakan, setiap saksi yang dipanggil dalam pemeriksaan dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan dan konstruksi perkara serta peran para tersangka.

“Baik tersangka ataupun pihak-pihak lain yang juga diduga punya peran krusial dalam konstruksi perkara tersebut,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

“Pemeriksaan diagendakan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Baca juga: Orang Dalam KPK Jadi Tersangka, Siapa Lagi yang Dipercaya?

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dan dua tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 pada Selasa (19/8/2025).

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Budi juga mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 200 miliar.

“Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ujarnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

KPK juga mencegah 4 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kabar soal Kopilot Jadi "Kurir" Ekstasi Dibahas dalam Rapat Kabinet Malaysia
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Mensesneg Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri: Tidak Ada
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
PD AIJ Sumut Kembali Amankan Aset Pemprov di Binjai, Lima Rumah Dinas Eks Bioskop Ria Dibongkar
• 6 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Ekonomi Indonesia 2026: Kenapa Tertinggal dari Vietnam dan Filipina?
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
BMKG: Cuaca Jakarta Besok, 7 Agustus 2026 Diprakirakan Tanpa Hujan
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.