Pemerintah disebut bakal menggelar seremoni pemulihan ekspor produk logam olahan Indonesia setelah sebelumnya sejumlah kegiatan ekspor terkendala pemeriksaan kandungan logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif.
Seremoni tersebut dijadwalkan berlangsung di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2026), dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Produksi PT Borneo Alumina Indonesia (BAI), Dindin Rajidin, yang merupakan salah satu perusahaan terdampak penahanan ekspor. Ia menyebut setelah prosesi tersebut kegiatan ekspor akan kembali berjalan setelah adanya kepastian dari pemerintah.
“Jadi besok ada acara seremonial dari Kemenko [Perekonomian] yang di-lead oleh KSP di Pontianak untuk mulai ekspor kembali,” kata Dindin Rajidin kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Dindin mengatakan, kendala pemeriksaan LTJ memberikan dampak terhadap aktivitas ekspor perusahaan. PT BAI mencatat terdapat 15 kontainer alumina dengan volume sekitar 300 ton yang sempat tertahan akibat proses tersebut.
“BAI sangat terdampak dengan tidak bisanya ekspor karena ada kandungan LTJ-nya ya. Tapi setelah dikoordinasikan dengan KSP, kondisi sudah kembali normal. Jadi per Jumat besok ya, kita sudah akan bisa ekspor kembali,” ucap Dindin.
Sebelumnya, pemerintah melakukan penataan tata kelola ekspor mineral kritis dan LTJ menyusul adanya persoalan terkait kandungan mineral ikutan dalam sejumlah komoditas ekspor.
Kantor Staf Presiden (KSP) telah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, aparat penegak hukum, serta asosiasi pelaku usaha.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan lebih dari 100 kapal sempat tertahan akibat adanya perbedaan interpretasi mengenai kandungan LTJ dalam komoditas tambang yang akan diekspor.
Dudung mengatakan larangan ekspor hanya berlaku terhadap LTJ yang menjadi produk utama. Sementara kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama maupun turunannya tetap dapat diekspor sepanjang memenuhi ketentuan.
''Kemarin tuh ada sekitar 100-an lebih kapal yang tertunda tapi sekarang sudah sudah bisa berjalan," katanya
Dalam perkembangan terbaru, KSP menyatakan sebanyak 85 laporan surveyor (LS) ekspor komoditas olahan tambang telah diterbitkan.
Sebagian besar laporan surveyor yang sebelumnya tertunda berasal dari eksportir komoditas seperti alumina, katoda tembaga, serta produk turunan nikel.
KSP juga menyebut PT Sucofindo (Persero) telah menyepakati batas toleransi kandungan mineral ikutan dalam komoditas ekspor. Selama kandungan tersebut masih berada dalam batas yang ditetapkan, proses ekspor tetap dapat dilakukan.
Baca Juga: Kadin Proyeksi Ekspor Nikel RI Susut 5 Juta Ton Imbas Pemangkasan RKAB
Baca Juga: Ekspor Mineral Terhambat, KSP Dorong Kepastian Aturan Logam Tanah Jarang
"Lembaga resmi yang mengecek telah menyepakati bahwa kandungan sebesar 0,00 sekian persen itu diperbolehkan. Pihak surveyor, dalam hal ini PT Sucofindo, baru saja menerbitkan Surat Penetapan [SP] agar kegiatan ekspor dapat berjalan," ungkap Kepala KSP Dudung Abdurachman, Senin (3/8/2026).
Sementara itu, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusuma mencatat sebanyak 120 laporan surveyor ekspor komoditas logam sebelumnya sempat tertahan.
Menurut Arif, laporan surveyor tersebut berasal dari berbagai komoditas hasil operasional pertambangan di Sulawesi, Kalimantan Barat, hingga Bangka Belitung.
Sebagai catatan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor alumina dengan kode HS 28182000 (aluminium oksida) sepanjang 2025 mencapai 5,27 juta ton.





