JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyoroti perbedaan data antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal daerah yang kesulitan bayar gaji ASN karena anggaran tidak cukup.
"Itu patut disayangkan, kok bisa beda seperti itu, Kemenkeu 490, kemudian Kemendagri 79," kata Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2026).
Dia mempertanyakan metode penentuan daerah yang kesulitan membayar gaji ASN, sehingga angka yang semula besar 490 daerah berubah menjadi 79 daerah saja.
Baca juga: Mendagri Ungkap 79 Pemda Butuh Anggaran Rp 3,7 Triliun untuk Gaji Pegawai
"Kalau dari pandangan kami, mestinya angkanya itu kurang lebih mendekati yang disampaikan oleh Pak Purbaya (Menkeu) itu ya," ucapnya.
Karena menurut Armand, data dari Kemendagri sendiri pernah menyebut 90 persen daerah memiliki kapasitas fiskal yang rendah.
"Dan mereka itu (fiskal rendah) yang sekarang kesulitan pendanaan itu sebetulnya," imbuhnya.
Baca juga: DPR: Bantuan Rp 20,5 Triliun untuk 490 Pemda Perkuat Fiskal dan Bayar Gaji ASN
Perbedaan dataPada Rabu (5/8/2026), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap adanya kebutuhan anggaran untuk menutup belanja pegawai di 79 pemerintah daerah (pemda) mencapai Rp 3,5 triliun hingga Rp 3,7 triliun.
Adapun 79 pemda tersebut sebelumnya telah dipetakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai daerah yang membutuhkan tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD).
"Kalau untuk belanja pegawainya saja itu lebih kurang Rp 3,7 triliun-an," kata Tito usai konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: Arahan Prabowo, Pemerintah Gelontorkan Rp 20,5 Triliun untuk 490 Pemda Bermasalah Fiskal
Tito menyampaikan, dana tersebut hanya untuk menggaji Aparatur Sipil Negara (ASN) semata.
Di hari yang sama, Menkeu Purbaya menyebut Pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 20,5 triliun kepada 490 Pemda yang mengalami kesulitan fiskal.
Purbaya mengatakan, bantuan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja wajib, termasuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca juga: Prabowo Kutip Habibie soal 1 Persen Orang Pintar di Indonesia: Bahan Baku Kita Banyak
Purbaya menyebut, Presiden telah menyetujui besaran dana yang akan disalurkan kepada ratusan daerah tersebut.
"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk ke saya itu jumlahnya Rp 20,5 triliun dibagi ke 490 daerah," ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2026).
Purbaya menargetkan dana tersebut mulai dicairkan paling lambat pekan depan setelah seluruh proses administrasi selesai.
Baca juga: Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 9 Orang, Termasuk Don Ritto
Menurut dia, bantuan itu diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN daerah, termasuk PPPK, beserta tunjangannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




