Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berencana mengratiskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemberitahuan laporan tahunan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Usulan penggratisan tarif PNBP laporan tahunan RUPS tengah diajukan resmi kepada Kementerian Keuangan.
Menteri Hukum menegaskan bahwa pembebasan biaya ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian agar kebijakan fiskal dapat mendukung kelancaran proses pelaporan korporasi tanpa beban biaya yang memberatkan.
"Ini merupakan permintaan dari teman-teman asosiasi. Semua ini kami lakukan perubahan dan itu logis," ucap Supratman di Jakarta, Kamis (6/8/2026) dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan kewajiban badan usaha melaporkan laporan tahunan RPUS secara elektronik merupakan atusan yang sangat baru.
Implementasi Sistem Pelaporan Elektronik RUPSDirektorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum resmi meluncurkan fasilitas pelaporan laporan tahunan RUPS secara elektronik mulai 1 Juni 2026.
Sementara itu, penyesuaian tarif PNBP yang akan mengenakan biaya atas pelaporan tahunan RUPS baru akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Menkum menilai akan lebih baik apabila kepatuhan pelaporannya yang diutamakan terlebih dahulu, barulah dikenakan tarif.
Dengan adanya rencana penggratisan tarif, kepatuhan pelapor diharapkan telah terbentuk sebelum penerapan tarif mulai diberlakukan pada tahun ini.
"Jadi lebih bagus kepatuhan itu dulu muncul dibandingkan dengan soal penerimaan negara," katanya.
Perluasan Kebijakan Tarif Gratis di Kementerian HukumSelain penggratisan tarif PNBP pemberitahuan laporan tahunan RUPS, Kementerian Hukum juga tengah mengusulkan pembebasan tarif pendaftaran hak cipta untuk karya berupa buku dan seni rupa.
Usulan tersebut, disampaikan kepada Menkeu setelah rekomendasi tarif gratis pemberitahuan PNBP laporan tahunan RUPS, yang diharapkan bisa diaplikasikan pada tahun ini.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan tarif nol rupiah untuk beberapa layanan, seperti pendaftaran hak cipta lagu dan musik serta pengesahan koperasi tertentu.
Kebijakan tarif gratis ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Ketentuan itu efektif sejak 1 Agustus 2026.
Selain menggratiskan beberapa layanan, pemerintah mempertahankan tarif khusus yang sangat terjangkau untuk pendaftaran merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Biaya yang dikenakan hanya sebesar Rp500 ribu per kelas, sehingga tetap memungkinkan akses perlindungan merek tanpa membebani keuangan UMKM.





