Pengadilan Vonis Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Jaminan Fidusia, BPR Pollux Hormati Putusan

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa David Tihang Prakarsa Srikuning alias David Tjahjadi Gunawan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen jaminan fidusia. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp30 juta.

Perkara bermula pada Maret 2024 ketika terdakwa mengajukan dua fasilitas kredit kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Pollux (BPR Pollux), yakni Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp100 juta dan Kredit Jangka Pendek sebesar Rp350 juta. Sebagai agunan, terdakwa menyerahkan dua kendaraan BMW yang diikat dengan akta dan sertifikat jaminan fidusia.

Menurut keterangan BPR Pollux, terdakwa hanya membayar angsuran sebanyak enam kali sebelum kemudian menghentikan pembayaran pokok maupun bunga pinjaman.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja memberikan keterangan yang menyesatkan dalam perjanjian jaminan fidusia. Berdasarkan fakta persidangan, modus yang diungkap antara lain penggunaan identitas berbeda dalam proses pengajuan kredit serta penyerahan dokumen BPKB yang diduga tidak sah sebagai agunan.

BPR Pollux menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Semarang dan mengapresiasi proses penegakan hukum yang telah berjalan.

Dalam keterangan tertulisnya, bank menyebut langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga amanah nasabah, melindungi aset perusahaan, dan menjaga dana masyarakat. Perseroan juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap setiap pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan bank maupun nasabah.

Meski demikian, BPR Pollux menyampaikan bahwa putusan tersebut hingga kini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga masih terbuka kemungkinan adanya upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Adapun denda sebesar Rp30 juta tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Apabila tidak dibayarkan, harta benda dan pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mal Pasang Pagar Tinggi, HIPPINDO: Biasa Saja Tapi Isunya Ke mana-mana
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Gubernur Lepas 1.537 Pramuka Jatim Berangkat Jambore di Cibubur, Arum Harapkan Generasi Berkarakter
• 3 jam laluberitajatim.com
thumb
128.000 Orang Ikut "War Ticket" HUT ke-81 RI di Istana, WNI di AS-Rusia Pun Ikutan
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Klaim sebagai Korban Richard Lee, Saksi Pihak Doktif Mengaku Tak Kenal Pihak Pelapor
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Wacana 10 Tahun, Sterilisasi Resmi Diterapkan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.