Pantau - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dibawa seorang warga binaan setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Petugas menemukan barang tersebut saat melakukan pemeriksaan badan dan barang terhadap warga binaan berinisial FK di area pintu utama rutan sesuai prosedur operasional standar.
Pemeriksaan Ungkap Dugaan Penyelundupan NarkotikaKepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan pengungkapan bermula ketika petugas melihat gerak-gerik FK yang mencurigakan saat pemeriksaan.
"Saat pemeriksaan, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan. Ketika yang bersangkutan diminta tetap jongkok, terjatuh sebuah bungkusan plastik hitam dari tubuhnya," kata Wahyu.
Petugas kemudian memeriksa bungkusan tersebut.
Hasil pemeriksaan menemukan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat 8,54 gram.
Petugas juga menemukan satu bungkus berisi hancuran tablet berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 2,18 gram.
Berdasarkan pengakuan sementara, barang tersebut diperoleh dari seorang pengunjung.
Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di dalam rutan.
Peredaran tersebut diduga dikendalikan oleh warga binaan lain berinisial DM.
FK dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta untuk mengedarkan narkotika tersebut.
Setelah penemuan itu, petugas langsung mengamankan FK beserta barang bukti.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta.
Kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Komitmen Berantas Narkoba di Lingkungan PemasyarakatanWahyu menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Wahyu menambahkan pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada petugas, warga binaan, maupun pengunjung yang terbukti melanggar tata tertib, termasuk melakukan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba serta mendukung implementasi program Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba)," ujar Wahyu.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Desman A. Prasetya, meminta seluruh petugas meningkatkan kewaspadaan.
Desman juga meminta pengawasan diperketat, terutama terhadap pemeriksaan warga binaan yang kembali dari persidangan.
"Seluruh jajaran keamanan untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan pada setiap layanan dan jalur keluar-masuk, khususnya prosedur pemeriksaan warga binaan usai sidang," kata Desman.




