Putin Resmi Legalkan Kripto di Rusia, Izinkan Bitcoin hingga USDT

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita
Foto: via REUTERS/Kremlin.ru

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Rusia Vladimir Putin resmi menandatangani undang-undang yang melegalkan perdagangan mata uang kripto di negaranya. Aturan baru ini menempatkan aset digital sebagai bagian dari sistem keuangan resmi Rusia melalui pembentukan pasar kripto yang berada di bawah pengawasan pemerintah.

Mengutip RT, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi Moskow untuk mengintegrasikan aktivitas kripto ke dalam sistem keuangan resmi sekaligus memperluas alternatif transaksi perdagangan internasional di tengah sanksi Barat. Meski demikian, mata uang kripto tetap tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran barang dan jasa di dalam negeri Rusia.


Baca: Bos JPMorgan Bunyikan Alarm 'Bom Waktu', Ada Krisis Mirip 2008?

Mulai 1 September 2026, masyarakat Rusia dapat membeli dan menjual mata uang kripto yang telah disetujui melalui platform berlisensi yang diawasi Bank Sentral Rusia. Pemerintah juga akan menerapkan sistem pencatatan kepemilikan aset digital yang serupa dengan mekanisme penyimpanan aset keuangan konvensional.

Deputi Gubernur Pertama Bank Sentral Rusia, Vladimir Chistyukhin, mengatakan Bitcoin, Ether (Ethereum), dan stablecoin USDT telah memenuhi persyaratan untuk diperdagangkan di pasar kripto yang teregulasi. Ia juga menyebut Bank Sentral membuka peluang untuk menambahkan aset kripto lain apabila memenuhi persyaratan kapitalisasi pasar dan volume transaksi yang telah ditetapkan.

Baca: Negara Ini Tambal Kas Negara-Hindari Defisit, BUMN Dijual-jual

Regulasi tersebut turut mengatur investor ritel maupun profesional. Investor individu wajib lulus tes pengetahuan dasar sebelum bertransaksi dan dibatasi membeli kripto hingga 300.000 rubel atau sekitar US$3.800 (Rp68,4 juta) per tahun di setiap platform. Sementara itu, investor profesional yang telah memenuhi syarat juga harus mengikuti tes serupa, tetapi tidak dikenai batas nilai investasi.

Pada tahap awal, hanya mata uang kripto dengan kapitalisasi pasar rata-rata di atas 5 triliun rubel atau sekitar US$64 miliar (Rp1.152 triliun) serta volume perdagangan harian rata-rata lebih dari 1 triliun rubel atau sekitar US$12,8 miliar (Rp230,4 triliun) dalam dua tahun terakhir yang dapat diperdagangkan di pasar resmi Rusia.

Baca: Kabar Baik Dunia, Perang AS-Iran Sebentar Lagi Berakhir

Data perusahaan analisis blockchain Chainalysis menunjukkan Rusia merupakan pasar kripto terbesar di Eropa berdasarkan volume transaksi. Sementara itu, Kementerian Keuangan Rusia memperkirakan nilai perdagangan kripto domestik mencapai sekitar 50 miliar rubel atau US$650 juta (Rp11,7 triliun) setiap hari.

Aturan baru ini tidak banyak mengubah ketentuan mengenai penambangan kripto. Penambang skala industri tetap diwajibkan mendaftar kepada otoritas, melaporkan hasil produksi, dan membayar pajak. Di sisi lain, masyarakat masih diperbolehkan menambang kripto di rumah selama konsumsi listriknya tidak melampaui batas yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, perusahaan Rusia juga tetap dapat memanfaatkan aset kripto untuk transaksi perdagangan lintas negara melalui dompet digital atau perantara berlisensi sebagai alternatif pembayaran di tengah sanksi Barat terhadap sistem keuangan Rusia.

Baca: Orang-Orang Kaya China Kini Kalang-Kabut, Hubungi Pengacara-Jual Aset


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Intip Kinerja Terkini MTEL & KAEF

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Liechtenstein Tinggal Selangkah Lagi Legalkan Aborsi
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
30 Tahun Berkarya, Band Ungu Siap Gelar Konser Tunggal Bawakan hingga 30 Lagu
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Rakortas Penguatan MBG, Pemerintah Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran Prioritas
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Bareskrim: Berkas Tiga Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Siap Disidangkan
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Tak Berhenti di Rumah Don Ritto, Kejagung Sisir Jejak Febrie di Kediaman Nurman Hermin
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.