HARIAN.FAJAR.CO.ID, GOWA — DPRD Gowa mulai mempersiapkan tahapan lanjutan terkait hak angket terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Rapat paripurna hak menyatakan pendapat dijadwalkan ditawarkan untuk digelar Senin, 10 Agustus 2026.
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan, kepastian jadwal paripurna akan dibahas lebih dahulu dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), Jumat, 7 Agustus. Yang mana senin menjadi opsi yang akan ditawarkan dalam rapat tersebut.
“Senin tanggal 10 Agustus paripurna hak menyatakan pendapat,” kata Hasrul, Kamis, 6 Agustus 2026.
Namun, Hasrul menegaskan belum ada persiapan khusus menghadapi paripurna tersebut.
Menurut dia, salah satu hal utama yang menjadi perhatian ialah tingkat kehadiran anggota DPRD Gowa agar rapat memenuhi kuorum.
“Tidak ada persiapan khusus. Yang jadi perhatian kehadiran peserta rapat. Kuorum kehadiran minimal 34 anggota, tiga perempat dari 45 anggota DPRD,” jelasnya.
Selain kuorum, DPRD juga akan memperhatikan laporan yang akan dibacakan dalam paripurna. Hasrul mengatakan, rapat Bamus akan menentukan apakah jadwal Senin tersebut disepakati untuk kemudian dilanjutkan dengan paripurna hak menyatakan pendapat.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket DPRD Gowa telah menyelesaikan laporan dan rekomendasinya untuk menjadi bahan pertimbangan 45 anggota dewan.
“Jadi hari Senin itu yang akan ditawarkan ke anggota Bamus. Jika disepakati, maka hari Senin kita jadwal paripurna,” ungkap Hasrul.
Hak menyatakan pendapat merupakan tahapan lanjutan setelah hak angket dan dapat membawa proses politik terhadap kepala daerah ke tahap berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. (an)





