Carut-marut Panjang Upaya Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Bukan Kesalahan dari Kami

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Telematika Roy Suryo buka suara terkait dengan berbagai persoalan yang muncul dalam proses praperadilan terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan hal tersebut tidak sepenuhnya berasal dari pihaknya karena akar masalahnya adalah kekosongan aturan yang justru membuat proses hukum menjadi berlarut-larut.

Roy mengatakan bahwa dirinya menerima putusan dan menghormati pertimbangan hakim terkait sejumlah keputusan terhadap upaya praperadilannya di Kasus Ijazah Jokowi. Namun, ia menilai masih terdapat persoalan regulasi yang belum memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Dokter Tifa Sudah Tak Kuat Urusi Polemik Ijazah Jokowi: Satu Tahun Ini bagi Saya Sudah Cukup

"Jadi itu clue dari saya, yang jelas kita besok akan mengajukan peradilan yang keempat, yaitu tentang cekal, tentang adanya aturan-aturan yang saling sengkarut," ujar Roy Suryo, dikutip Jumat (7/8/2026).

Menurut Roy, persoalan tersebut muncul karena hingga kini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan pembayaran ganti rugi dalam perkara seperti yang dialaminya.

"Boleh kita juga mengkritisi di sana saling sengkarut. Ini juga saling sengkarut ternyata. Kenapa? Kesalahannya sebenarnya bukan dari kami karena belum ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu," katanya.

Ia menjelaskan, akibat belum adanya aturan pelaksana, muncul kebingungan mengenai instansi yang bertanggung jawab apabila pengadilan memutuskan adanya kewajiban pembayaran ganti rugi.

"Maka kemudian dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Coba sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur mungkin di situ sudah ditunjuk," ujarnya.

Roy menambahkan bahwa selama belum ada ketentuan yang lebih jelas, persoalan tersebut pada akhirnya dikaitkan dengan Kementerian Keuangan sebagai pengelola kas negara.

"Peraturan pemerintah nanti yang bayar siapa. Karena belum ada yang bayar, ini ditarik ke induknya yang punya kas negara ini yaitu Kementerian Keuangan," ungkapnya.

Menurut Roy, proses hukum yang sedang dijalani justru menjadi pembelajaran mengenai masih adanya sejumlah celah dalam sistem hukum yang memerlukan aturan pelaksana lebih rinci. Karena itu, ia memastikan tim hukumnya akan terus menempuh langkah-langkah hukum yang dianggap perlu, termasuk mengajukan praperadilan berikutnya terkait pencegahan bepergian ke luar negeri dan permohonan ganti rugi yang telah diperbaiki.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan belum dapat menerima permohonan praperadilan ganti rugi senilai Rp206 juta yang diajukannya oleh Roy Suryo.

Hakim menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, yakni menteri keuangan. Karena itu, menteri keuangan semestinya turut dijadikan pihak dalam permohonan tersebut.

Baca Juga: Di Balik Kasus Febrie Adriansyah, Popularitas Prabowo Diam-diam Tergerus 'Blunder' Kejaksaan

"Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah menteri keuangan, maka menteri keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," ujar hakim.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Bromo Capai 70 Hektar, Drone Hingga Damkar Dikerahkan Padamkan Api
• 16 jam lalukompas.id
thumb
Ruben Onsu dan Sarwendah Saling Serang, Nanda Persada Ingatkan Satu Hal Penting
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Prabowo: Fakta Menyakitkan Pendidikan Indonesia di Bawah Thailand dan Vietnam
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Basarnas Imbau Keluarga yang Kehilangan Korban KMP Mutiara Sentosa 2 Segera Melapor
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Menang drama adu penalti, Persebaya juarai Piala Presiden 2026
• 3 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.