Buruh Batalkan Demo Agustus-September, Ajukan Empat Tuntutan ke Pemerintah

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal, menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Salah satu tuntutan utama adalah penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen.

Said mengatakan, empat tuntutan tersebut meliputi revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya, penghapusan pajak JHT menjadi 0 persen, pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, serta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Baca Juga :
Buruh Said Iqbal Pastikan Tak Demo Besar-besaran di Bulan Agustus-September

"Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya. Pajak JHT 0 persen. Pembayaran pesangon bagi buruh yang ter-PHK, dihapus 0,5 kali aturan menjadi 1 kali aturan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Sahkan RUU Ketenagakerjaan," kata Said, Kamis (6/8/2026).

"Atas empat dasar isu tersebut, maka KSPI dan Partai Buruh mewakili buruh Indonesia menyatakan sikap tidak akan ada aksi besar-besaran di bulan Agustus hingga September 2026," ujar Said.

Baca Juga :
Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Terpengaruh Hoaks Demo Besar Agustus

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nasib Dokter PPDS Elda Putri dari UGM, Dinonaktifkan usai Komentar Sadis ke Pasien BPJS
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Prabowo Tinjau Inovasi Anak Bangsa, dari Giant Sea Wall hingga Sepatu Karya BRIN
• 23 menit lalucumicumi.com
thumb
Huawei Jadi Mitra bagi Ajang GSMA M360 ASEAN 2026
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Praperadilan Ketiga Tak Diterima, Pihak Roy Suryo: Ini Proses Pembelajaran untuk Semua
• 21 jam lalucumicumi.com
thumb
Pemain Keturunan Pacitan Ingin Singkirkan Sendiri Timnas Indonesia dari Piala AFF 2026
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.