10 Pohon Besar Ditebang untuk Lapangan Padel, Dedi Mulyadi Desak Lurah, Camat, dan Kadin Lingkungan Hidup Diberi Sanksi Ini

grid.id
11 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Aksi Dedi Mulyadi desak lurah, camat, dan Kadin Lingkungan hidup menarik perhatian publik. Hal ini imbas 10 pohon besar ditebang hanya untuk lapangan padel.

Kejadian tersebut sampai membuat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan naik pitam. Karena hal itu dianggap sebagai pengrusakan lingkungan di kawasan pusat kota.

Bahkan penebangan di bangunan lapangan padel, Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung itu disinyalir tanpa izin pemrov.

Mengetahui hal demikian Dedi Mulyadi meminta Muhammad Farhan menyelidiki hal tersebut.

"Masa orang nebang 10 pohon enggak ketahuan? Ada petugas di situ, ada tukang sapu, ada pengawas.

Ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada Lurah, ada Camat, ada RT, ada RW," ujar Dedi Mulyadi dikutip Grid.ID dari TribunJabar.id, RKamis (6/8/2026).

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi mengatakan penebang 10 pohon rindang di jalan protokol kota Bandung itu bukan hal sepele.

Melainkan mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan dari Pemkot Bandung.

Melihat hal itu, Dedi Mulyadi desak lurah, camat, dan Kadin Lingkungan untuk diberikan sanksi disiplin.

"Lurahnya kasih sanksi, Camatnya kasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi. Artinya itu ada kelalaian, ada pembiaran," imbuh Dedi Mulyadi.

Dedi juga berseloroh, tindakan tegas kepada jajaran internal sangat penting dilakukan agar jajaran aparatur sipil negara (ASN) memiliki kepedulian tinggi terhadap kelestarian kota.

 

Sementara itu, terkait Dedi Mulyadi desak lurah, camat, dan Kadin Lingkungan untuk diberikan sanksi disiplin, Muhammad Farhan memastikan pihaknya akan menyelidiki hal itu.

Termasuk dugaan adanya keterlibatan oknum ASN dalam kasus penebangan ilegal pohon itu.

"Itu sebabnya Pak Sekda dan Pak Inspektorat sudah saya berikan tugas untuk mendalami apakah ada kemungkinan ASN Pemkot Bandung terlibat," kata Farhan dikutip dari Kompas.com.

Kasus penebangan pohon yang diduga berlangsung sejak awal Juli 2026 ini kini statusnya telah ditingkatkan. Dari i sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berupa denda Perda Rp 10 juta dan penggantian bibit pohon, kini kasusnya dibawa ke ranah pidana berat.

"Kalau dilihat dari undang-undang, berdasarkan laporan Satpol PP, itu bisa pidana lebih dari 3 tahun kalau tidak salah, pidana kurungannya. Denda Rp 3 miliar lebih," tandas Farhan. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hoki putra-putri Indonesia segrup dengan Jepang pada Asian Games 2026
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Kronologi Temuan 995 Senjata di Sekolah Swasta Jaksel
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Roy Suryo Mengaku Tunggu Pihak Kejaksaan di PN Jaksel sejak Jam 08.30: Sudah Ditunggu, Enggak Hadir
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Harga Cabai Rawit hingga Telur Ayam Turun Tipis Hari Ini
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemkab Luwu Timur Buka Suara soal Pengosongan Lahan PSN IHIP di Laoli: Kami Lakukan dengan Cara Humanis
• 1 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.