Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akhirnya buka suara terkait kasus para tenaga kesehatan (nakes) yang mengeluarkan komentar nirempati kepada pasien peserta BPSJ Kesehatan.
Budi mengaku sedih dengan komentar nirempati yang ditunjukkan para nakes di sejumlah rumah sakit tersebut.
Hal itu ia sampaikan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (6/8/2026).
"Saya sedih sekali melihat, tenaga kesehatan itu dan juga tenaga-tenaga profesi lainnya yang melayani masyarakat itu harus memiliki empati yang baik. Kasihan masyarakat kita kalau kita kemudian tidak, kita nirempati seperti itu,” kata Menkes.
Komentar nirempati dilakukan oleh sejumlah nakes terhadap seorang pasien pengguna BPJS Kesehatan yang mengeluh di media sosial karena belum mendapat kamar setelah menunggu selama delapan jam. Selang beberapa hari pasien tersebut kemudian meninggal dunia.
Ditanya lebih lanjut apakah akan memberikan sanksi kepada nakes dan named yang terbukti menuliskan komentar tidak berempati tersebut? Menkes Budi Gunadi mengatakan akan memeriksa status kepegawaian mereka.
"Tindakan selanjutnya, nanti kita akan cek apakah yang bersangkutan statusnya itu pegawai atau masih pelajar," kata Menkes.
Sebelumnya, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dalam konferensi pers, Kamis (6/8), mengatakan pihaknya mengidentifikasi 10 tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga berkomentar nirempati di media sosial terhadap peserta JKN yang kemudian meninggal dunia dan akan melakukan investigasi lebih lanjut.
"Ada yang PNS, ada yang PPDS, ada yang dokter umum, yang swasta, perawat juga di swasta, dokter gigi juga swasta. Nah rumah sakit ini, bagaimana yang kami sampaikan tadi bahwa pembinaan dan pengawasan di lokasi tempat mereka bekerja itu menjadi tanggung jawab mereka juga," kata Anggota Pimpinan KKI dr. Mohammad Syahril.
Syahril mengatakan di Jakarta, Kamis, pihaknya akan melakukan investigasi bersama organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan, apakah pelanggaran etika, disiplin profesi, atau pelanggaran hukum. (ant)




