Komentar Nirempati ke Pasien BPJS di Threads, Perawat RSA UGM Diperiksa Tim Etik

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Yogyakarta: Seorang perawat di Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) diduga bersikap nirempati terhadap pasien BPJS yang akhirnya meninggal dunia melalui media sosial Threads. Tenaga kesehatan (nakes) tersebut saat ini tengah diperiksa oleh otoritas rumah sakit.

"Nakes tersebut sekarang sudah ditindaklanjuti oleh tim etik. Oleh tim etik dan hukum rumah sakit," kata Direktur Utama RSA UGM, Darwito, saat dihubungi, Kamis, 6 Agustus 2026.

Pasien sekaligus pemilik akun Threads tersebut bernama @yurizaltrich, yang menjadi objek komentar nirempati. Nakes RSA UGM yang berkomentar tersebut yakni Dika Purnomo Aji. Akun @yurizaltrich sebelumnya juga dikomentari oleh dokter PPDS dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) di RSUP Dr. Sardjito, Elda Putri Rahardini.

Baca Juga :

IDI: Komentar Nirempati Dokter ke Pasien BPJS Langgar Etika Profesi
Darwito mengatakan, Dika bertugas di RSA UGM selama sekitar satu tahun. Sebagai nakes di RSA UGM, kata Darwito, terdapat aturan kelembagaan yang mengikat, baik bagi hospitalia maupun sivitas akademika, mulai dari perawat, dokter, koas, residen, peserta pelatihan, hingga dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

Tindakan Dika diduga bersinggungan dengan etika. Menurut dia, dugaan pelanggaran etik tersebut diproses sesuai mekanisme rumah sakit.

"Pemanggilan untuk klarifikasi dan investigasi ini dilakukan dengan Komite Keperawatan," kata dia.

Darwito belum bisa memastikan status kepegawaian Dika di RSA UGM. Meski demikian, katanya, apa pun statusnya tidak memengaruhi proses pemeriksaan oleh pihak rumah sakit.

"Apa pun itu, karena dia bekerja di RSA, akan dikenakan proses investigasi etik dan hukum. Nanti dari situ akan diketahui duduk permasalahannya, dan sanksinya tergantung hasil tim," ujarnya.


Ilustrasi pasien. (eauk.org)

Ia juga belum bisa memastikan kemungkinan sanksi yang akan diberikan apabila terbukti ada aturan yang dilanggar. Ia menyatakan, pihak pemeriksa yang nantinya menentukan dan memutuskan rekomendasi sanksinya.

"Apakah dia dikenakan bentuknya teguran atau sanksi, itu kita serahkan pada tim etik dan hukum," ucapnya.

Unggahan warganet di Threads dengan akun @yurizaltrich ramai pada 22 Juli 2026. Pemilik akun yang merupakan pasien tersebut menceritakan dirinya menunggu delapan jam dan tak kunjung mendapatkan ruangan untuk perawatan. Pasien itu enggan mengungkap nama rumah sakit tempat ia berobat lantaran mendaftar lewat BPJS Kesehatan. Darwito menegaskan, RSA UGM bukanlah rumah sakit yang dibahas oleh warganet tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hukum kemarin, Komisioner KPU Kotim tersangka hingga respon Bareskrim
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Perpustakaan Digital Offline PusGita Dorong Pemerataan Akses Pendidikan di Daerah Terpencil Sulawesi Selatan
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Proyek rel Trans-Kalimantan, Menhub: Kami jajaki dengan China, Rusia
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Pria di Jakut Tersengat Listrik Saat Mau Curi Kabel Gardu, Alami Luka Bakar
• 13 jam laludetik.com
thumb
Bank Dunia Tugaskan Sri Mulyani Urus Dana Untuk Negara Miskin
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.