JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan penerapan hukuman mati untuk koruptor kembali mencuat.
Desakan ini dikemukakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis.
Dia menilai pidana mati perlu diberlakukan kepada koruptor, terutama yang menyebabkan kerusakan sistemik terhadap negara.
Menurutnya, ancaman hukuman paling berat itu dibutuhkan karena praktik korupsi tak kunjung menurun meski penindakan terus dilakukan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sudah memuat ancaman pidana mati bagi koruptor dalam keadaan tertentu.
Hidup manusia merupakan hak paling asasi. Di sisi lain, tindakan korupsi melanggar hak orang lain.
Lantas bagaimana usulan hukuman mati bagi koruptor dipandang dari perspektif hak asasi manusia (HAM)?
Wacana hukuman mati mengemuka lagi lewat MUIWacana hukuman mati mengemuka setelah Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis menilai Indonesia sebenarnya tidak tabu terhadap pidana mati.
"Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada (kasus) narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi," katanya dilansir dari laman MUI, Kamis (6/8/2026).
Baca juga: Efektifkah Hukuman Mati untuk Memberantas Korupsi?
Menurut dia, banyaknya operasi penindakan terhadap koruptor justru menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi belum memberikan efek jera.
Cholil berpandangan, hukuman mati layak diterapkan terhadap korupsi yang menimbulkan dampak luar biasa, seperti menghancurkan perekonomian negara, menggagalkan pembangunan, hingga menyebabkan kemiskinan ekstrem.
Selain pidana mati, ia juga mendorong seluruh aset hasil korupsi dirampas dan dikembalikan kepada negara agar keluarga pelaku tidak ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Aturan hukumnya memang adaMenanggapi desakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa ancaman hukuman mati terhadap koruptor memang telah diatur dalam UU Tipikor.
Menurut Yusril, ketentuan itu dipertahankan saat revisi UU Tipikor pada 2001.
"Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Integritas Moral Tetap Menjadi Kunci Pemberantasan Korupsi," demikian judul siaran pers yang diterima Kompas.com dari Yusril, Kamis.
Baca juga: MUI Dorong Hukuman Mati Koruptor Berjalan Paralel dengan Perampasan Aset





