Polda Jambi mengusut dugaan penipuan dalam proses rekrutmen anggota Polri 2026 yang diduga melibatkan dua personelnya, Briptu MD dan Bripda Y. Keduanya diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi Bintara Polri dengan imbalan sejumlah uang. Sejauh ini, polisi telah mendata 12 orang sebagai korban.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, laporan terkait dugaan penipuan tersebut diterima Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi pada 3 Agustus 2026.
"Kasus ini merupakan dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri Tahun 2026 yang dilakukan oleh terduga pelanggar Briptu MD dan Bripda Y. Modusnya dengan cara menjanjikan kelulusan bagi peserta seleksi dengan imbalan sejumlah uang," kata Erlan, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Darno dan Kasubbid Penmas AKBP Junaidi, Kamis (6/8).
Bidpropam Polda Jambi telah mendata 12 korban yang terdiri dari masyarakat dan anggota Polri. Sementara itu, total kerugian yang dialami para korban masih dalam proses pendataan.
Selain menjalani proses etik, keduanya juga akan diproses secara pidana oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
"Pengaduan diterima oleh Bidpropam Polda Jambi pada tanggal 3 Agustus 2026. Dari hasil pendataan, saat ini ada 12 korban, baik dari masyarakat maupun anggota Polri. Total kerugian saat ini masih didata, nanti akan kami sampaikan lagi," ujarnya.
Erlan menegaskan, Briptu MD dan Bripda Y telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi. Secara paralel, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga akan menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya.
"Saat ini Briptu MD dan Bripda Y sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi. Nantinya secara paralel akan dilakukan proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jambi," katanya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Briptu MD dan Bripda Y dijerat Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polda Jambi menegaskan akan menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri di luar mekanisme resmi.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak percaya bila ada oknum anggota Polri ataupun pihak lain yang menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri tanpa melalui mekanisme yang telah ditentukan panitia. Apabila masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban dalam proses rekrutmen anggota Polri Tahun 2026, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami," tutup Erlan.





