Bapenda Ingatkan Wajib Pajak Pastikan Hanya Satu Permohonan BPHTB yang Aktif

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP menjadi salah satu komponen penting dalam penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, dalam proses pengajuannya, Wajib Pajak terkadang menemukan kendala ketika NPOPTKP tidak muncul di sistem, meskipun merasa telah memenuhi ketentuan untuk memperolehnya.

Kondisi tersebut tidak selalu berarti fasilitas NPOPTKP tidak dapat diberikan. Salah satu penyebab yang perlu diperiksa adalah masih adanya permohonan BPHTB lain atas nama Wajib Pajak yang tercatat aktif di sistem.

NPOPTKP Hanya Dapat Digunakan pada Satu Permohonan Aktif

Dalam proses pengajuan BPHTB, fasilitas NPOPTKP hanya dapat digunakan pada satu permohonan yang sedang berjalan. Apabila Wajib Pajak sebelumnya telah mengajukan BPHTB melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lain, permohonan tersebut dapat membuat NPOPTKP tidak muncul pada pengajuan berikutnya.

Sebagai contoh, Wajib Pajak awalnya mengajukan BPHTB melalui Notaris A. Di tengah proses, Wajib Pajak memutuskan melanjutkan pengurusan melalui Notaris B. Namun, apabila permohonan di Notaris A belum dibatalkan, data tersebut masih terbaca sebagai permohonan aktif.

Akibatnya, sistem mencatat bahwa fasilitas NPOPTKP sedang digunakan pada permohonan sebelumnya dan tidak dapat menerapkannya kembali pada pengajuan baru.

Ajukan Pembatalan Permohonan Sebelumnya

Wajib Pajak yang mengalami kondisi tersebut tidak perlu khawatir. Langkah yang dapat dilakukan adalah mengajukan pembatalan atas permohonan BPHTB yang masih aktif melalui UPPPD sesuai wilayah pelayanan.
Setelah pembatalan disetujui dan data di dalam sistem diperbarui, Wajib Pajak dapat kembali melanjutkan pengajuan BPHTB melalui notaris atau PPAT yang dipilih.

Dalam prosesnya, Wajib Pajak juga disarankan berkoordinasi dengan notaris atau PPAT yang menangani permohonan sebelumnya. Hal ini diperlukan untuk memastikan status pengajuan lama telah diselesaikan sebelum permohonan baru diajukan.

Pastikan Tidak Ada Pengajuan Ganda
 
Untuk menghindari kendala serupa, Wajib Pajak perlu memastikan hanya terdapat satu permohonan BPHTB yang aktif untuk transaksi yang sama.

Apabila ingin berpindah dari satu notaris atau PPAT ke notaris atau PPAT lainnya, permohonan sebelumnya sebaiknya dibatalkan terlebih dahulu sesuai prosedur. Dengan demikian, sistem dapat memproses pengajuan baru secara normal, termasuk menerapkan NPOPTKP apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Jenderal Tempur TNI Minta Desak Aparat Telusuri Penemuan Ratusan Senpi di Sekolah
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Danantara Bidik Perampingan 34 Anak Perusahaan Telkom (TLKM) Selesai pada 2027
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Rayakan HUT ke-8, Galeri 24 Bidik Capai Target Laba Rp1,3 Triliun
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Tragis, Pesepak Bola Thailand Tewas Tersambar Petir Saat Bertanding
• 22 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Suhu "Neraka" 40 Derajat Terjang Italia, 27 Kota Siaga Merah
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.