Pantau - Parlemen Iran tengah mengkaji rancangan undang-undang (RUU) yang melarang kapal Amerika Serikat, Israel, dan negara-negara yang dianggap sebagai musuh melintasi Selat Hormuz sebagai bagian dari langkah strategis untuk menjamin keamanan dan pembangunan berkelanjutan di kawasan tersebut.
RUU tersebut saat ini sedang ditelaah Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran.
Alireza Salimi mengatakan, “RUU tentang Langkah-Langkah Strategis untuk Menjamin Keamanan dan Pembangunan Berkelanjutan Selat Hormuz saat ini sedang ditelaah oleh Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri di parlemen.”
Aturan Larangan dan SanksiRUU itu mengatur kapal milik AS, Israel, dan negara-negara lain yang dianggap musuh dilarang melintasi Selat Hormuz.
RUU tersebut juga melarang kapal mengangkut muatan militer maupun sipil yang berkaitan dengan Israel melalui Selat Hormuz.
Dalam naskah RUU disebutkan, “Larangan tersebut juga akan berlaku bagi kapal atau muatan dari negara-negara yang turut serta dalam operasi militer melawan front perlawanan Islam. Negara-negara dan individu swasta yang telah menimbulkan kerugian bagi Iran tidak akan diberi izin untuk melintasi Selat Hormuz dan Teluk Persia hingga ganti rugi telah dibayarkan.”
Pelanggar aturan tersebut terancam dikenai denda hingga 20 persen dari total nilai muatan yang diangkut.
Masih Tahap PembahasanPemerintah Iran bersama angkatan bersenjata akan bertanggung jawab mengatur pelayaran, memantau lalu lintas kapal, serta menjamin keamanan, termasuk keamanan lingkungan di Teluk Persia, apabila RUU tersebut disahkan.
RUU masih berada pada tahap kajian ahli dan parlemen meminta masukan untuk penyempurnaan aturan tersebut.
Di sisi lain, laporan Axios menyebut AS, Iran, dan Oman hampir mencapai kesepakatan sementara terkait pemulihan lalu lintas pelayaran di Selat Hormuz, sementara kantor berita Fars melaporkan Iran dan Oman telah menyepakati jalur pelayaran beserta biaya transit yang mencakup layanan asuransi dan pengisian bahan bakar.




