Kejagung Bakal Periksa Febrie Adriansyah Tersangka TPPU Hari Ini

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 akan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, Jumat (7/8). Febrie akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat (7/8). Terkait waktu dan lokasi pemeriksaan, Anang belum bisa mengungkapkannya. “Tergantung penyidik Tim 9,” tegasnya.

BACA JUGA: PN Jaksel Tetapkan Jadwal Sidang Praperadilan Febrie, Ini Tanggalnya

Dari informasi yang dihimpun, Tim 9 akan memeriksa Febrie Adriansyah di Kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Sejak ditetapkan tersangka, Febrie telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun penyidik pada Tim 9 telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan TPPU ini, yakni Febrie dan pihak swasta Nurman Herin.

BACA JUGA: Konon, Tim Sembilan Kejagung Angkut Dokumen dari Rumah Don Ritto

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

BACA JUGA: Anak Pejabat Tulang Bawang Jadi Tersangka Penganiayaan Kekasihnya di Bandung

Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga surat perintah penyidikan tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ESG Tak Lagi Sekadar Kepatuhan, KEHATI Sebut Jadi Penentu Daya Saing Bisnis
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Warga Lansia di China Manfaatkan Gim untuk Pererat Hubungan Sosial dan Tingkatkan Literasi Digital
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Purbaya Suruh LPDP Gelar Riset demi Pulihkan Ekosistem & Ekonomi Korban Musibah Montara
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Hasil Seleksi Kompetensi Sekolah Rakyat 2026 Diumumkan Hari Ini, Cek Sekarang!
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Dijagokan jadi Pemenang MotoGP Inggris 2026, Alex Marquez Malah Ogah Menang di Sirkuit Silverstone Musim Ini
• 34 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.