jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 akan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, Jumat (7/8). Febrie akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat (7/8). Terkait waktu dan lokasi pemeriksaan, Anang belum bisa mengungkapkannya. “Tergantung penyidik Tim 9,” tegasnya.
BACA JUGA: PN Jaksel Tetapkan Jadwal Sidang Praperadilan Febrie, Ini Tanggalnya
Dari informasi yang dihimpun, Tim 9 akan memeriksa Febrie Adriansyah di Kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Sejak ditetapkan tersangka, Febrie telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun penyidik pada Tim 9 telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan TPPU ini, yakni Febrie dan pihak swasta Nurman Herin.
BACA JUGA: Konon, Tim Sembilan Kejagung Angkut Dokumen dari Rumah Don Ritto
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
BACA JUGA: Anak Pejabat Tulang Bawang Jadi Tersangka Penganiayaan Kekasihnya di Bandung
Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Ketiga surat perintah penyidikan tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




