Jakarta: Polsek Serpong berhasil menggagalkan peredaran 46 juta butir obat keras daftar G senilai Rp230 miliar. Pihak terkait diminta bekerja ekstra mengungkap dalang dari peredaran obat keras tersebut.
"Saya minta Polri, BNN, dan seluruh pihak terkait menelusuri sumber barang haram ini sampai tuntas. Saya minta aparat harus mampu tangkap bandar besarnya, rilis namanya di hadapan publik. Karena ini sudah terlampau masif dan fantastis,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan dikutip, Jumat, 7 Agustus 2026.
Sahroni berharap pengusutan tuntas jaringan tersebut segera dilakukan. Hal tersebut demi menunjukkan keseriusan negara memberantas narkoba.
“Pokoknya jangan sampai berhenti di kurir atau pelaku lapangan saja. Dengan jumlah sebesar ini, hampir mustahil tidak ada bandar besar yang mengendalikan jaringan di belakangnya," ungkap Sahroni.
Baca Juga :
75 Ribu Butir Obat Keras dan Satu Kilogram Sabu Diamankan di JakbarDia juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut. "Bahkan jika ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat, tentu harus ikut ditindak tanpa kompromi," sebut Sahroni.
Selain itu, Sahroni mengapresiasi kinerja Polsek Serpong yang menggagalkan peredaran obat keras tersebut. Penindakan tersebut berhasil menyelamatkan masyakarat dari penyalahgunaan obat keras secara ilegal.
“Saya mengapresiasi langkah taktis kepolisian yang berhasil menggagalkan peredaran puluhan juta pil koplo tersebut. Banyak nyawa telah terselamatkan dari pencegahan ini," ujar Sahroni.
Ilustrasi obat keras. Foto: Antara.
Polsek Serpong menggagalkan peredaran sekitar 46 juta butir obat keras daftar G atau yang kerap disebut pil koplo. Nilai pengungkapan tersebut mencapai Rp230 miliar.
Kapolsek Serpong Komisaris Suhardono, mengatakan sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap sebuah kendaraan yang diduga mengangkut obat keras ilegal.




