Terkini, Kolaka — Polemik PT Tambang Rejeki Kolaka atau TRK di Pomalaa kian melebar. Setelah sebelumnya disorot karena rekam jejak sengketa dan dugaan gangguan jalur hauling, kini muncul pertanyaan baru yang lebih teknis: atas dasar apa TRK menggunakan hauling dan stockpile di kawasan Indonesia Pomalaa Industrial Park atau IPIP yang disebut bersinggungan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.
Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya menilai, isu ini harus dibuka terang karena menyangkut tiga titik sensitif sekaligus: legalitas TRK, kawasan strategis IPIP, dan wilayah konsesi Antam sebagai BUMN tambang.
Menurut koalisi, jika jalur hauling dan stockpile TRK benar berada atau bersinggungan dengan area IUP Antam, maka publik berhak mengetahui dasar hukumnya.
“Pertanyaannya sederhana: TRK memakai hauling dan stockpile itu berdasarkan dokumen apa? Apakah ada kerja sama dengan pemegang IUP? Apakah ada persetujuan teknis? Apakah tercatat dalam dokumen lingkungan, RKAB, atau peta operasional? Kalau tidak ada, maka ini bukan sekadar masalah jalan tambang. Ini masalah tata kelola konsesi negara,” ujar Juru Bicara Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya.
Isu serupa sebelumnya pernah mencuat pada Juli 2025. Dalam pemberitaan Suara Sultra, jalan hauling TRK di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, disebut telah digunakan aktif lebih dari sepuluh tahun dan diduga melintasi wilayah IUP Antam UBPN Pomalaa. Pemberitaan itu juga menyebut adanya desakan agar legalitas penggunaan jalur tersebut diselidiki aparat penegak hukum.
Koalisi menilai, masalah tersebut kini menjadi lebih relevan karena konflik TRK tidak lagi berdiri sendiri. Dugaan penggunaan hauling dan stockpile di kawasan IPIP yang bersinggungan dengan IUP Antam dinilai dapat berdampak langsung terhadap kepastian investasi di Blok Pomalaa.
“Kalau jalur logistik dan stockpile yang dipakai satu entitas tidak memiliki dasar yang jelas, sementara lokasinya menyentuh kawasan strategis dan konsesi BUMN, maka ini harus menjadi perhatian Kapolda, Kejati, ESDM, Kementerian BUMN, dan pemerintah pusat,” tegasnya.
Antam Diminta Tidak Cukup Menjawab dengan MODI dan MOMIRedaksi telah meminta konfirmasi kepada pihak Antam, Bambang dari bagian External Relation PT Antam UBP Nikel Kolaka, terkait polemik tersebut. Namun, Bambang memberikan jawaban singkat: “Maaf, kami tidak ingin berdebat di depan umum mengenai masalah entitas lain, silakan periksa MODI dan MOMI, terima kasih.”
Bagi Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya, jawaban tersebut justru memperkuat kebutuhan untuk membuka data resmi. Apalagi, Minerba One Map Indonesia atau MOMI merupakan sistem geospasial resmi yang berada di bawah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. MOMI digunakan untuk menampilkan data spasial pertambangan, termasuk wilayah izin usaha pertambangan.
Sementara MODI atau Minerba One Data Indonesia merupakan basis data sektor minerba yang digunakan untuk melihat profil dan legalitas entitas pertambangan. Sejumlah rujukan menjelaskan bahwa MODI berfungsi sebagai pusat data badan usaha pertambangan, termasuk riwayat izin dan kepatuhan administratif perusahaan.
“Kalau Antam meminta publik melihat MODI dan MOMI, maka konsekuensinya data itu harus dijadikan pintu masuk audit. Buka overlay peta IUP Antam, jalur hauling TRK, titik stockpile, batas IPIP, dan dokumen perjanjian jika ada. Jangan berhenti pada kalimat ‘cek sistem’. Publik butuh kesimpulan resmi,” ujar koalisi.
Antam Punya Posisi KunciKoalisi menegaskan, Antam tidak harus diposisikan sebagai pihak yang bersalah. Namun, sebagai pemegang IUP yang wilayahnya disebut bersinggungan dengan aktivitas hauling dan stockpile TRK, Antam memiliki posisi penting untuk menjelaskan batas konsesi, status jalur, serta ada atau tidaknya persetujuan penggunaan area oleh pihak lain.
Data teknis yang beredar dalam dokumen laporan konservasi mineral PT Antam UBPN Kolaka menyebut kegiatan pertambangan dan pengolahan bijih nikel Antam secara administratif berada di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dokumen tersebut mencatat wilayah IUP Antam UBPN Kolaka terdiri dari beberapa izin operasi produksi, dengan total luas sekitar 6.323,5 hektare.
Dengan posisi tersebut, koalisi menilai tidak mungkin persoalan hauling dan stockpile yang bersinggungan dengan IUP Antam dianggap sebagai isu kecil. Jika ada aktivitas pihak lain di dalam atau di sekitar konsesi BUMN, maka harus jelas dasar administrasi, pengawasan, dan tanggung jawab hukumnya.
“Ada tiga kemungkinan yang harus dijawab. Pertama, aktivitas itu memang legal karena ada perjanjian. Kedua, aktivitas itu tidak pernah disetujui. Ketiga, ada pembiaran. Ketiganya punya konsekuensi hukum dan tata kelola,” ujar koalisi.
Yang Harus Dibuka
Koalisi meminta aparat dan kementerian terkait membuka setidaknya enam dokumen kunci:
1. Peta overlay antara jalur hauling TRK, titik stockpile, kawasan IPIP, dan IUP Antam.
2. Status IUP TRK dalam MODI dan MOMI.
3. Dokumen kerja sama atau persetujuan lintasan, jika ada.
4. Persetujuan lingkungan terkait jalur hauling dan stockpile.
5. Catatan RKAB dan dokumen pengangkutan ore.
6. Berita acara atau korespondensi resmi antara TRK, Antam, IPIP, dan otoritas terkait.
Menurut koalisi, dokumen-dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas TRK memiliki dasar hukum atau justru berdiri di wilayah abu-abu.
Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat dapat menguji Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
“Kalau legal, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak legal, hentikan dan proses. Kalau ada pembiaran, telusuri siapa yang membiarkan. Prinsipnya sederhana: semua harus terang benderang,” tegas koalisi.
Jangan Sampai PSN Pomalaa Disandera Wilayah Abu-Abu
Koalisi menilai, polemik hauling dan stockpile TRK tidak boleh dibiarkan menggantung karena Blok Pomalaa sedang berada dalam sorotan investasi hilirisasi nikel. Bila persoalan batas IUP, legalitas lintasan, dan penggunaan stockpile tidak dijernihkan, maka konflik serupa berpotensi terus berulang dan merusak kepercayaan investor.
“PSN tidak boleh disandera oleh area abu-abu. Kalau ada hauling, harus jelas izinnya. Kalau ada stockpile, harus jelas lokasinya. Kalau bersinggungan dengan IUP Antam, harus jelas dasar hukumnya. Negara tidak boleh mengelola proyek strategis dengan asumsi dan pembiaran,” tutup koalisi.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada PT Tambang Rejeki Kolaka, PT Antam Tbk, PT IPIP, serta pihak-pihak terkait. Seluruh dugaan dan pertanyaan dalam pemberitaan ini perlu diuji melalui dokumen resmi, klarifikasi para pihak, serta proses hukum yang berlaku.




