jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Insan Cita (PELITA 16) Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Karena itu, ia mendorong pembentukan Posko Pengaduan sebagai langkah memperkuat pencegahan sekaligus memberikan pendampingan kepada korban.
BACA JUGA: Waka MPR Dorong Penguatan Sistem Nasional yang Mampu Cegah dan Lindungi Korban TPPO
Hal tersebut disampaikan Doli dalam Diskusi Publik "Cegah Perdagangan Orang: Korban Mulai Berjatuhan" yang diselenggarakan PELITA 16 dalam rangka Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia dan HUT ke-5 PELITA 16 di Jakarta, Kamis (6/8).
Diskusi menghadirkan Konsulat Jenderal Malaysia (2023-2025) Aris Heru Utomo, Founder DNS Nawala M. Yamin El Rust, Advokat Barisan Rakyat Utara Ramdansyah Bakir, serta pemerhati sosial kemasyarakatan Radian Azhar.
BACA JUGA: Mercy: Tangkap Leny-Leny yang Lain, Bongkar Sindikat TPPO Sampai ke Akar!
"Banyak masyarakat kita yang menjadi korban TPPO. Kita perlu lakukan edukasi seperti ini untuk mencegah TPPO," kata Ahmad Doli.
Menurut Doli, penguatan edukasi dan literasi menjadi langkah penting agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri melalui jalur nonprosedural.
BACA JUGA: Polda Metro Ungkap Jaringan TPPO ke Libya, 105 CPMI Jadi Korban
Sindikat perdagangan orang, kata dia, memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat dengan menawarkan pekerjaan bergaji tinggi yang berujung pada eksploitasi.
Ia juga menyoroti dugaan empat warga Semper Barat, Jakarta Utara, yang menjadi korban TPPO di Kamboja.
Kasus tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian seluruh pihak agar tidak terus berulang.
"Saya sebagai pimpinan yayasan, adanya masalah ini bisa kita jadikan perhatian yang sangat penting. Kita perlu membuat posko untuk membantu masyarakat kalau ada yang mengalami TPPO," ujarnya.
Doli mengatakan posko pengaduan dapat menjadi pusat informasi, konsultasi, dan pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan perdagangan orang.
Keberadaan posko juga diharapkan mempermudah pelaporan sejak dini sehingga penanganan korban dapat dilakukan lebih cepat.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat, khususnya lulusan sekolah dan pencari kerja, agar tidak mudah tergoda tawaran bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang jelas.
Menurutnya, kerugian akibat TPPO bukan hanya menyangkut ekonomi, tetapi juga berdampak pada kondisi sosial keluarga.
"Sebab kita akan rugi. Selain rugi ekonomi karena biayanya mahal, juga kerugian sosialnya juga banyak," katanya.
Doli menambahkan DPR RI terus mendorong penyelesaian pembahasan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia agar proses penempatan pekerja migran menjadi lebih mudah, cepat, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Sementara itu, Advokat Barisan Rakyat Utara Ramdansyah Bakir menilai dugaan empat warga Jakarta Utara yang menjadi korban TPPO di Kamboja hanyalah sebagian kecil dari persoalan yang sesungguhnya.
"Kasus TPPO ini seperti gunung es. Di bawahnya bisa 40 ribu bahkan 400 ribu orang," ujar Ramdansyah.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri, terutama bagi mereka yang tidak memiliki keterampilan dan memilih jalur nonprosedural.
Modus yang kini banyak digunakan adalah menawarkan pekerjaan di Kamboja dengan iming-iming gaji besar.
Padahal, korban justru dipaksa bekerja dalam jaringan penipuan daring (online scam) maupun perjudian online yang dikelola sindikat kejahatan transnasional.
Ramdansyah menegaskan persetujuan seseorang un bekerja di luar negeri tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana perdagangan orang.
Apabila proses perekrutan dilakukan melalui penipuan, ancaman, penyalahgunaan posisi rentan, atau berujung pada eksploitasi, maka perbuatan tersebut tetap merupakan TPPO meskipun korban berangkat atas kemauannya sendiri.
"Kita juga mengingatkan masyarakat agar jangan tergiur kerja di luar negeri. Apalagi yang tidak punya skill. Ditambah lagi saat ini juga marak scam kerja di Kamboja," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa profil korban kini telah bergeser. Jika sebelumnya banyak berasal dari kelompok berpendidikan rendah, kini sindikat juga menyasar generasi muda perkotaan yang memiliki pendidikan dan kemampuan digital melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa siapa pun dapat menjadi korban apabila tidak memahami modus perekrutan yang digunakan pelaku.
Menurut Ramdansyah, pemberantasan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah korban ditemukan.
Pemerintah perlu memperkuat literasi digital masyarakat, memperketat pengawasan terhadap proses perekrutan tenaga kerja, dan membentuk Posko Pengaduan yang mudah diakses.
Pemerintah juga diharapkan memperkuat kerja sama antarnegara untuk membongkar jaringan perdagangan orang yang beroperasi lintas batas.
"Langkah tersebut harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pelaku, mulai dari perekrut hingga aktor intelektual di balik sindikat perdagangan orang," kata dia.
Pemerhati sosial kemasyarakatan Radian Azhar menambahkan bahwa TPPO tidak hanya merugikan korban, tetapi juga membebani ekonomi keluarga dan negara.
"Biaya pemulangan korban, hilangnya pendapatan, serta dampak sosial yang ditimbulkan menjadi alasan kuat mengapa pencegahan harus dilakukan secara bersama melalui edukasi, pengawasan, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan," ujar dia. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




