Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberi sanksi etik kepada para tenaga kesehatan jika terbukti melanggar kode etik profesi, terkait polemik komentar bernada nirempati di media sosial dari sejumlah orang yang diduga tenaga kesehatan terhadap seorang pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan.
Menurut dia, penegakan etik yang konsisten penting untuk menjaga kehormatan profesi, sekaligus memberikan efek pembelajaran bagi seluruh tenaga kesehatan lainnya.
"Sanksi tetap harus diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar kode etik. Namun negara tidak boleh berhenti pada penghukuman individu. Negara juga harus memperbaiki sistem agar kesalahan yang sama tidak terus berulang," kata Abdullah di Jakarta, Jumat.
Dia menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah melalui Kemenkes untuk memperkuat sistem komunikasi pelayanan pasien agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca juga: Menkes mengaku sedih dengar komentar nirempati nakes ke masyarakat
Pelayanan kesehatan yang bermutu, kata dia, tidak hanya diukur dari keberhasilan tindakan medis, tetapi juga dari cara tenaga kesehatan berkomunikasi dengan pasien dan keluarganya.
Oleh karena itu, Kemenkes perlu memperkuat standar komunikasi pelayanan pasien agar lebih komprehensif, seragam, dan adaptif terhadap perkembangan pelayanan kesehatan di era digital.
"Tujuannya bukan sekadar meminimalkan konflik, tetapi membangun budaya pelayanan yang empati, profesional, serta menghormati martabat setiap pasien," katanya.
Dia menegaskan komunikasi tenaga kesehatan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan etika bermedia sosial, melainkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan hak pasien atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan manusiawi.
Ia merujuk Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan.
Baca juga: Menkes: Nakes sebagai pelayan masyarakat tak boleh nirempati
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif.
Adapun polemik itu bermula ketika seorang pasien BPJS Yurizal menuliskan pengalamannya menunggu ruang perawatan di media sosial Threads. Ia mengaku belum mendapatkan ruangan setelah delapan jam di rumah sakit.
Unggahan itu dibalas dengan komentar bernada negatif oleh sejumlah akun yang belakangan diketahui pemiliknya berprofesi sebagai nakes. Komentar-komentar itu lantas mendapat sorotan publik, dan belakangan Yurizal pun diketahui telah meninggal dunia.
Baca juga: KKI: Ada 10 nakes yang diduga beri komentar nirempati ke peserta JKN
Baca juga: DKI beri peringatan pada tenaga kesehatan yang cibir pasien BPJS
Baca juga: Komisi IX ingatkan nakes jaga etika bermedia sosial
Menurut dia, penegakan etik yang konsisten penting untuk menjaga kehormatan profesi, sekaligus memberikan efek pembelajaran bagi seluruh tenaga kesehatan lainnya.
"Sanksi tetap harus diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar kode etik. Namun negara tidak boleh berhenti pada penghukuman individu. Negara juga harus memperbaiki sistem agar kesalahan yang sama tidak terus berulang," kata Abdullah di Jakarta, Jumat.
Dia menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah melalui Kemenkes untuk memperkuat sistem komunikasi pelayanan pasien agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca juga: Menkes mengaku sedih dengar komentar nirempati nakes ke masyarakat
Pelayanan kesehatan yang bermutu, kata dia, tidak hanya diukur dari keberhasilan tindakan medis, tetapi juga dari cara tenaga kesehatan berkomunikasi dengan pasien dan keluarganya.
Oleh karena itu, Kemenkes perlu memperkuat standar komunikasi pelayanan pasien agar lebih komprehensif, seragam, dan adaptif terhadap perkembangan pelayanan kesehatan di era digital.
"Tujuannya bukan sekadar meminimalkan konflik, tetapi membangun budaya pelayanan yang empati, profesional, serta menghormati martabat setiap pasien," katanya.
Dia menegaskan komunikasi tenaga kesehatan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan etika bermedia sosial, melainkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan hak pasien atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan manusiawi.
Ia merujuk Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan.
Baca juga: Menkes: Nakes sebagai pelayan masyarakat tak boleh nirempati
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif.
Adapun polemik itu bermula ketika seorang pasien BPJS Yurizal menuliskan pengalamannya menunggu ruang perawatan di media sosial Threads. Ia mengaku belum mendapatkan ruangan setelah delapan jam di rumah sakit.
Unggahan itu dibalas dengan komentar bernada negatif oleh sejumlah akun yang belakangan diketahui pemiliknya berprofesi sebagai nakes. Komentar-komentar itu lantas mendapat sorotan publik, dan belakangan Yurizal pun diketahui telah meninggal dunia.
Baca juga: KKI: Ada 10 nakes yang diduga beri komentar nirempati ke peserta JKN
Baca juga: DKI beri peringatan pada tenaga kesehatan yang cibir pasien BPJS
Baca juga: Komisi IX ingatkan nakes jaga etika bermedia sosial





