Grid.ID - Richard Lee mendengarkan keterangan Doktif sebagai saksi di persidangannya. Richard Lee pun menggarisbawahi bahwa produk yang dipermasalahkan Dokter itu dibeli bukan dari dirinya.
Usai persidangan, Richard Lee memberikan tanggapan mengenai kesaksian Doktif, pihak yang melaporkan dirinya ke polisi. Dokter kecantikan itu mengatakan apa yang ditanyakan Kuasa Hukumnya, Faizal Hafidz terhadap Doktif sudah jelas.
“Saya rasa sudah cukup clear ya yang tadi Bang Faisal sudah lihat persidangan tadi ya,” ujar Richard Lee di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8/2026).
Agenda persidangan mendengar keterangan Doktif pun belum selesai. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (13/8/2026).
“Kita juga belum selesai, nanti kita lanjutkan hari Kamis saja nanti,” ujarnya.
Meskipun persidangan belum rampung sepenuhnya, namun Richard Lee sudah mengambil kesimpulan. Garis besar yang dia dapat yaitu Doktif tak membeli produk dari toko resmi miliknya.
“Tapi yang jelas satu hal yang pasti, pertanyaan saya dari kemarin sudah sangat fix bahwa eh Saksi Samira membeli dari toko lain atau bukan toko saya sudah fix, bukan beli di toko saya,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee dilaporkan Doktif alias dokter Samira atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polda.
Berkas perkara Richard Lee kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten. Saat ini, persidangan kasus tersebut memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (*)
Artikel Asli




