JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan, Prof Jamin Ginting berpendapat, tidak perlu pembuktian adanya tindak pidana asal atau predicate crime pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jamin menyampaikan hal itu dlalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (7/8/2026), yang membahas upaya praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
“Nah, memang di dalam konteks pencucian uang itu, pasal tertentu yang menyatakan tidak perlu predicate crime-nya dibuktikan terlebih dahulu,” kata dia.
Dengan tidak harus dibuktikan adanya predicate crime tersebut, menurut Jamin, kepemilikan barang bukti yang ditemukan di rumah seseorang dapat dianggap sebagai milik pemilik rumah.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung untuk Pemeriksaan, Mengenakan Rompi Pink
“Nah, dengan keadaan seperti ini maka, barang itulah yang dianggap sebagai bukti, sebagai dasar bahwa tidak bertuan.”
“Dengan tidak bertuannya barang tersebut, maka barang tersebut, yang saat itu ada pada orang tersebut, di rumah orang tersebut, maka itu dianggap sebagai pemiliknya, ya,” lanjut Jamin.
Oleh sebab itu, ia berpendapat, pada perkara tersebut, sudah terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Ini merupakan cukup bukti untuk menyatakan bahwa ini dapat dinyatakan sebagai suatu bukti permulaan yang cukup, atau dua alat bukti yang cukup,” tegasnya.
“Tetapi sekali lagi memang agak abu-abu ya kalau di Kejaksaan ini. Tapi kalau di Kortas (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/Kortastipidkor Polri) menurut saya, lebih cenderung kekuatan untuk menangnya lebih besar ya, karena itu digabung permohonannya antara penetapan tersangka dan penggeledahan,” bebernya.
Jamin menambahkan, seharusnya pengajuan gugatan praperadilan tidak digabung antara penggeledahan dan penetapan tersangka.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan, Sidang Perdana Dijadwalkan 18 dan 19 Agustus 2026
“Sebenarnya fokusnya harusnya permohonan praperadilannya di penggeledahan dulu,” jelasnya.
“Tetapi kalau di Kejaksaan, ada kemungkinan menurut saya ya, karena sepanjang nanti alat bukti tidak cukup menyatakan bahwa ini tidak ada bukti awal terkait dengan predicate crime-nya, maka pencucian uangnya itu yang dinyatakan sebagai tersangka agak lemah,” bebernya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- febrie adriansyah
- eks jampidsus
- jamin ginting
- tppu
- TPPU Febrie Adriansyah
- pencucian uang





