Saat proses penangkapan, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan kepada petugas.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan, tindakan tegas dilakukan setelah pelaku tidak kooperatif ketika hendak diamankan.
“Pada saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (7/8).
RA ditangkap di kawasan Jalan Margonda Raya, Depok, pada Kamis (6/8). Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Peristiwa penyerangan itu terjadi pada Selasa (4/8) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban baru saja kembali setelah bertemu dengan kekasihnya di lokasi yang berdekatan dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di warung tempatnya bekerja, korban hendak menutup usaha tersebut untuk beristirahat.
Namun, tidak lama kemudian seseorang menggedor pintu rolling door hingga korban membukanya.
“Pada saat korban menutup warung, tiba-tiba ada yang menggedor pintu rolling door yang kemudian korban membuka pintu,” kata Hendra.
Begitu pintu terbuka, pelaku tanpa mengucapkan sepatah kata pun langsung menyerang korban menggunakan pisau cutter dengan menyayat bagian lehernya. Setelah melancarkan aksinya, RA segera melarikan diri dari lokasi.
“Namun tanpa ada kalimat apapun pelaku tiba-tiba langsung menyayat leher korban dengan sebilah pisau cutter dan langsung melarikan diri,” jelas Hendra.
Korban yang mengalami luka terbuka di bagian leher kemudian meminta pertolongan kepada rekan kerjanya yang berada di mess warung.
Selanjutnya korban dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Sehingga kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis dan saat ini masih dalam perawatan,” tutup Hendra. []





