JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, dokumen konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan dibuka kepada publik setelah Peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 RI pada 17 Agustus 2026.
“Saya akan minta kepada Badan Pengkajian nanti setelah tanggal 17-an agar dibuka ke publik. Iya saya kira enggak ada masalah untuk publik membaca,” ujar Muzani seusai berziarah ke makam Bung Hatta di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Menurut Muzani, PPHN adalah pedoman jangka panjang untuk mencapai tujuan bernegara, tidak hanya ditujukan untuk satu atau dua periode pemerintahan.
Baca juga: Rencana PPHN Berlaku Lintas Era Kepresidenan hingga Opsi Amendemen UUD ‘45
Dia menyebutkan, PPHN sebagai pedoman filosofis diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintahan yang silih berganti.
“Itu kan guidance filosofis dan kita berharap itu menjadi guidance bagi masa kepresidenan ke presiden ya karena itu tidak melampaui masa kepresidenan satu dua periode tapi bisa berperiode-periode,” kata Muzani.
“Itu adalah guidance bagaimana kita mencapai tujuan bernegara, tujuan nasional, kira-kira seperti itu,” lanjut dia.
Politikus Partai Gerindra mengakui bahwa MPR juga perlu melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan PPHN sehingga konsep yang telah disusun perlu kembali dibaca oleh para pemerhati ketatanegaraan.
Baca juga: Apa Itu PPHN yang Sedang Disusun MPR?
“Karena waktu penyusunan ini juga sudah melibatkan banyak perguruan tinggi, cukup panjang. Kalau enggak salah sudah dua periode ini disusun, di periode kami selesai,” kata Muzani.
“Sehingga sebaiknya ini setelah selesai dibaca kembali kepada para pemerhati persoalan ketatanegaraan, ya dosen, ya perguruan tinggi, ya para pengamat, ya wartawan. Semuanya saya kira sebaiknya dilibatkan,” imbuh dia.
Di sisi lain, Muzani mengungkapkan bahwa bentuk produk hukum yang akan menjadi dasar pemberlakuan PPHN masih dikaji.
MPR menargetkan Badan Pengkajian MPR akan bisa menyampaikan hasil kajian tersebut kepada pimpinan setelah 17 Agustus.
Baca juga: Rencana PPHN Berlaku Lintas Era Kepresidenan hingga Opsi Amendemen UUD ‘45
“Ini setelah 17 Agustus, Pak, kami baru akan panggil Badan Pengkajian,” kata Muzani.
Muzani menegaskan, kajian tersebut diperlukan untuk menentukan bentuk hukum yang paling tepat bagi PPHN agar bisa mengikat semua lembaga negara.
“Ini yang sedang kita diskusikan ya. Apakah lewat apa sedang dikaji oleh Badan Pengkajian,” ujar Muzani.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan MPR telah menyerahkan konsep PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (3/8/2026).





