JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif dengan total Rp15 juta bagi pelaku pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Adapun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan pemeriksaan terhadap terhadap praktik penimbunan sampah ilegal pada 3 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, terdapat tiga pelaku dengan peran berbeda, mulai dari menerima, mengangkut, hingga membuang puing dan sampah secara ilegal.
BACA JUGA:Kurangi Beban TPST Bantargebang, Pramono Dorong Guru PAUD Ajarkan Anak Pilah Sampah
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi mengatakan, pengenaan sanksi diterapkan sesuai dengan Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Sanksi administratif telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan,” ujar Marulina dalam keterangannya pada Rabu, 5 Agustus 2026.
BACA JUGA:Perkuat Pengelolaan Sampah Dalam Kota, Pemprov DKI Optimalkan TPS 3R Menteng Atas
Lebih lanjut, Marulina menjelaskan pelaku pertama bernama Agus Setiyo, yang bertugas menjaga lahan, mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk sampah sisa bangunan dari pihak lain menggunakan kendaraan pikap.
Agus Setiyo dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026.
Berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap Agus Setiyo, DLH DKI Jakarta kemudian memanggil dua pelaku lain Tri Joko dan Habib yang terlibat dalam pengangkutan serta pembuangan sampah ke lokasi tersebut.
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Hormati Proses Hukum Kasus TPST Bantargebang dan Percepat Perbaikan Tata Kelola Sampah DKI
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tri Joko menerangkan bahwa ia menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan.
Sementara itu, Habib menerangkan bahwa ia mengangkut sampah tersebut menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah.
Sampah kemudian dibuang ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.
BACA JUGA:Rano Karno Ungkap Eks Kadis LH Sudah Diperingatkan sejak 2024 Pengelolaan TPST Bantargebang
- 1
- 2
- »





