jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih mengusulkan perubahan sistem gaji aparatur sipil negara (ASN). Usulan ini sekaligus meringankan beban pemerintah daerah (pemda).
"Sebaiknya gaji PPPK dialihkan ke pusat saja, sedangkan PPPK paruh waktu ditangani pemda agar beban daerah berkurang," kata Heti yang juga ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Serang kepada JPNN, Jumat (7/8/2026).
BACA JUGA: Soal Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Pak Wagub Mengucap Hamdalah
Heti mengapresiasi pemerintah pusat yang akan menggelontorkan dana bantuan Rp 20,5 triliun untuk membayar gaji ASN termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu. Sebab, bisa menyelamatkan seluruh PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Meski begitu, Heti menilai pengalihan gaji PPPK dari Pemda ke pusat akan lebih berdampak
BACA JUGA: Kemendagri Godok Usulan Penambahan DAU untuk Membayar Gaji PPPK
"Saya berharap PPPK penuh waktu gajinya diambil alih pusat, sedangkan PPPK paruh waktu dari pemda. Kasihan kalau pemda semua yang harus menggaji," bebernya.
Diketahui, ASN berstatus PNS di banyak pemda juga terdampak kondisi fiskal yang mengalami tekanan, yakni pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu & Guru Honorer Sulit Dibayar Jika Anggaran MBG Tidak Dipisah
Dengan kucuran dana dari pusat, diharapkan pemenuhan hak-hak seluruh ASN yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu bisa kembali normal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyaluran bantuan pemerintah pusat senilai Rp20,5 triliun kepada 497 pemerintah daerah paling lambat pekan depan.
Purbaya menegaskan kucuran dana tersebut bukan merupakan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan pemerintah pusat yang disiapkan berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.
Menkeu Purbaya menjelaskan, besaran bantuan untuk setiap daerah dihitung berdasarkan kondisi fiskal masing-masing, termasuk kekurangan pendanaan yang dihadapi.
Dia berharap bantuan tersebut dapat meringankan tekanan keuangan pemerintah daerah, termasuk untuk membayar biaya gaji PPPK. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad




