Ramai Dikritik Netizen, Tim Roy Suryo: Bukan Gugatan Ngada-ada, Ini Sesuai Aturan

cumicumi.com
8 jam lalu
Cover Berita
































Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji dan Ristan BP Simbolon, menanggapi kritik dari warganet yang menilai upaya praperadilan berkali-kali yang diajukan pihaknya sebagai bentuk mengulur-ulur waktu.

Penjelasan itu mereka paparkan, melalui siaran langsung di media sosial, di kanal milik Abdul Gafur, usai sidang praperadilan keempat kliennya batal digelar karena ketidakhadiran pihak termohon. Abdul Gafur menegaskan, langkah mengajukan praperadilan bukan sesuatu yang dibuat-buat tanpa dasar hukum.

"Kami mengajukan permohonan praadilan ini adalah sesuai dengan kebutuhan, bukan sesuatu yang diada-adakan, bukan sesuatu yang dibuat tanpa dasar argumentasi ya. Karena memang hukum acara pidana kita yang terbaru ini memberikan kesempatan kepada siapapun, bukan hanya kepada Mas Roy, tetapi kepada semua warga negara yang merasa dikriminalisasi, yang merasa hak-hak hukumnya dilanggar oleh aparat penegak hukum, maka boleh kok mengajukan apa namanya, prapid berkali-kali ya, karena memang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 ini telah membuka ruang itu," ujarnya dalam video yang diunggah Jumat (07/08/2026)

Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo: Pencekalan Bukan Soal Jalan-Jalan, Tapi Hak Dasar Tersangka

Ia menambahkan, langkah ini bukan bentuk pembangkangan terhadap hukum, melainkan cara untuk menunaikan hak yang diatur dalam undang-undang.

"Jadi ini bukan satu bentuk pembangkangan terhadap hukum acara pidana kita, tetapi ini justru adalah suatu pengejawantahan dari prinsip due process of law dan prinsip perlindungan terhadap hak tersangka dan seorang terdakwa," katanya.

Dalam siaran langsung itu, Ristan dan Abdul Gafur juga memberikan tanggapan, terhadap sederet  komentar yang dilontarkan warganet. Salah satunya, ada yang menyebut tim hukum Roy tidak berani masuk ke pokok perkara, Ristan membantah tudingan tersebut.

"Jadi gini, pra peradilan itu tidak menggugurkan pokok perkara. Yang dimaksud dengan praperadilan itu adalah pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Jadi pokok perkara itu sesuatu yang berbeda ya. Pembuktian itu sesuatu yang berbeda ya," Abdul Gafur

Di akhir siaran langsung tersebut, Abdul Gafur menyampaikan bahwa timnya menghargai setiap komentar publik, baik yang positif maupun negatif.

"Apapun komentar Anda kami hargai baik yang positif maupun yang negatif. Anggaplah hal yang positif jadikan sebagai referensi. Kalaupun buruk atau negatif bagi Anda, ya sudah enggak usah dijadikan sebagai referensi gitu ya. Tetapi kami sebagai warga negara yang kebetulan berprofesi sebagai advokat hanya bisa menyampaikan apa yang kami pahami berdasarkan hukum-hukum yang saat ini berlaku," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wilayah Jakarta diprakirakan cerah berawan pada Jumat
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Jelang Muktamar ke-35 NU, Ketum PBNU Diusulkan Dipilih AHWA, Bukan Voting
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
21 Tahun Berkarier di WWE, Begini Penampilan Terbaru Kurt Angle di Usia 57 Tahun
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Pendidikan, Fatamorgana Karakter Building
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Menguat 0,16%, IHSG Dibuka Hijau ke Level 6.354,02
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.