JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memperketat proses naturalisasi biasa bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Supratman menyebutkan, langkah ini diambil untuk mencegah modus pemanfaatan status kewarganegaraan hanya untuk mengamankan aset properti dan hak kepemilikan tanah di Indonesia.
"Saya harus pastikan betul bahwa tujuannya menjadi warga negara Indonesia bagi naturalisasi biasa yang warga negara asing, itu bukan semata-mata hanya untuk mengamankan asetnya di Indonesia dan menjadikan kepemilikan lahan, terutama tanah, itu bisa mereka miliki dengan hak milik," kata Supratman di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Menkum Sebut Jadi WNI Tak Mudah, Naturalisasi Murni Disaring Ketat
Supratman menemukan indikasi di mana sejumlah pemohon WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia mengajukan status WNI secara individual, tanpa menyertakan anggota keluarga intinya.
Ia menduga langkah tersebut hanya untuk mengamankan aset, terutama supaya bisa memiliki hak milik di Indonesia.
"Dan itu bahaya buat seluruh warga negara Republik Indonesia," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Ia menjelaskan, WNA yang mengajukan permohonan kewarganegaraan harus menunjukan kesungguhannya menjadi bagian dari Indonesia secara utuh, bukan sekadar kalkulasi bisnis atau pengamanan lahan.
Baca juga: Pemerintah Hapus Tarif Naturalisasi WNA Khusus untuk Kepentingan Negara
Apalagi, permohonan WNI hanya diajukan oleh salah satu keluarga inti, sedangkan istri atau suaminya masih berstatus warga negara lain.
"Enggak mungkin suaminya warga negara Indonesia, istrinya warga negara yang lain. Logikanya simpel saja," kata Supratman.
Supratman mengaku sempat menahan sejumlah berkas permohonan naturalisasi yang tidak memenuhi kriteria kesungguhan tersebut untuk diverifikasi lebih lanjut.
Baca juga: Biaya Jadi WN Jerman Lebih Murah daripada Naturalisasi Indonesia, Ini Pengakuan Eks WNI
Ia mengatakan, pengajuan permohonan naturalisasi harus dilakukan secara hati-hati mengingat setiap permohonan akan diteruskan ke Presiden.
"Untuk yang betul-betul bersungguh-sungguh, belum berkeluarga, atau bersama-sama dengan istrinya atau suaminya, semua kami proses dan kami teruskan kepada Bapak Presiden," ucapnya.
Supratman menegaskan kebijakan pengetatan ini berlaku menyeluruh tanpa membeda-bedakan negara asal para pemohon WNA, baik dari kawasan Asia Timur, Asia Selatan, maupun Timur Tengah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




