Polisi Masih Memburu Tiga DPO Pemilik Etomidate dan Sabu dalam Kasus Narkotika di Penjaringan

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Polisi masih memburu tiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus kepemilikan narkotika jenis etomidate dan sabu yang diungkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, setelah sebelumnya menangkap tersangka berinisial B yang diduga menguasai barang haram tersebut.

Polisi Kejar Tiga DPO

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, "Kami mengejar pelaku berinisial AFC dan TM yang diduga pemilik narkotika jenis etomidate yang diedarkan pelaku. Kami juga mengejar pelaku B pemilik narkotika jenis sabu."

Polisi menduga tiga DPO tersebut merupakan pemilik narkotika yang ditemukan dari tangan tersangka B yang telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka B memperoleh berbagai cartridge etomidate yang dikirim melalui kurir jasa logistik.

Paket tersebut dikirim oleh pelaku AFC kepada tersangka B untuk dititipkan.

Setelah paket diterima, anak buah AFC yang berinisial TM datang untuk menanyakan keberadaan paket cartridge etomidate kepada tersangka B.

Hingga saat ini, TM masih belum berhasil ditangkap.

Berdasarkan keterangan tersangka B, dirinya mengenal AFC melalui media sosial Facebook.

Perkenalan tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya bekerja sama dalam menjual narkotika.

AKBP Agta Bhuwana Putra mengungkapkan, "Keberadaan pelaku AFC saat ini masih dalam penyelidikan. Kami juga mengejar dua pelaku lainnya yang masih berkeliaran."

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate dan sabu yang diedarkan tersangka B di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 111 bungkus narkotika jenis etomidate dengan berbagai ukuran.

Polisi juga menyita sabu seberat 1,24 gram.

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka B juga dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka B terancam pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Erick Thohir Tegaskan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 Belum Tampilkan Kekuatan Terbaik: Banyak Pemain di Eropa Tidak Bisa Berpartisipasi
• 10 jam lalubola.com
thumb
Kapolri Siap Jembatani Aspirasi Buruh, Minta Jaga Keamanan dan Ketertiban
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Penjualan Membaik, Harga Properti Residensial Tumbuh 0,69 Persen di Kuartal II-2026
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Foto: Persebaya Juarai Piala Presiden Elite 2026, Bawa Pulang Rp8 Miliar
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Satu Data Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Dirilis, Ini Manfaatnya
• 19 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.