Permintaan Naturalisasi WNA Ditolak Jika Pasangan Tak Ikut Jadi WNI, Menkum: Simpel Saja..

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas tegaskan tidak akan melanjutkan permohonan naturalisasi biasa bagi Warga Negara Asing (WNA) yang pasangannya tidak ikut mengajukan perpindahan kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Semua pokoknya kalau dia sudah berkeluarga, kami harus pastikan bahwa benar-benar (keluarga inti) ini mau menjadi warga negara Indonesia," kata Supratman di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Baca juga: Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA demi Lindungi Aset Nasional

Kebijakan tersebut menurutnya berlaku untuk semua asal negara pemohon.

Ia menegaskan aturan tersebut diberlakukan setara bagi seluruh WNA dari kawasan manapun, baik Asia Timur, Asia Selatan, Asia Barat, maupun Timur Tengah.

Supratman menuturkan, langkah pengetatan dan penyetaraan perlakuan ini diambil untuk memastikan kesungguhan WNA yang ingin berpindah paspor.

"Sementara keluarganya, terutama keluarga inti, istri atau anak yang masih di dalam pengasuhannya, kalau benar dia menginginkan warga negara, enggak mungkin suaminya warga negara Indonesia, istrinya warga negara yang lain. Logikanya simpel saja," tegasnya.

Baca juga: Menkum Sebut Jadi WNI Tak Mudah, Naturalisasi Murni Disaring Ketat

Ia mengungkapkan, dirinya telah menolak tiga permohonan naturalisasi biasa.

Ia tidak merinci permohonan naturalisasi yang dimaksud. Namun ia memastikan ketiga permohonan tersebut tidak akan diteruskan ke Presiden untuk ditandatangani.

"Tapi untuk yang betul-betul bersungguh-sungguh, belum berkeluarga, atau bersama-sama dengan istrinya atau suaminya, semua kami proses dan kami teruskan kepada Bapak Presiden. Jadi itu kebijakan yang kami ambil," tegasnya.

Perketat Permohonan Naturalisasi

Sebelumnya Supratman Andi Agtas memperketat proses naturalisasi biasa bagi WNA yang mengajukan permohonan menjadi WNI.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kebijakan tersebut dilakukan guna mencegah modus pemanfaatan status kewarganegaraan hanya untuk mengamankan aset properti dan hak kepemilikan tanah di Indonesia.

"Saya harus pastikan betul bahwa tujuannya menjadi warga negara Indonesia bagi naturalisasi biasa yang warga negara asing, itu bukan semata-mata hanya untuk mengamankan asetnya di Indonesia dan menjadikan kepemilikan lahan, terutama tanah, itu bisa mereka miliki dengan hak milik," kata Supratman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sopir M44 Demo, Dishub Bakal Evaluasi Tumpang Tindih Rute dengan JakLingko
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Salah Kaprah Internship Dokter, Pakar FKUI: Bagian Pendidikan Profesi, Bukan Sekadar Magang!
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini 7 Agustus 2026 Turun, Cek Harga Terbaru per Gram
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Kesan Pertama Eks Werder Bremen di PSS Sleman: Senang dengan Sambutan Hangat Super Elja
• 12 jam lalubola.com
thumb
Honda Jamin 100 Unit Pertama Super-ONE Gak Jatuh ke Tangan Pedagang
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.