JAKARTA, KOMPAS - Pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, yang dimulai Jumat (7/8/2026) siang baru tuntas malam hari ini. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami keterkaitan dokumen yang ditemukan saat penggeledahan seminggu terakhir dengan tersangka.
Febrie Adriansyah dibawa dari tempatnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa penyidik Tim Sembilan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat siang. Ketika tiba di Kejagung, bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu, tampak mengenakan rompi warna merah muda dengan tangan diborgol. Pemeriksaan oleh penyidik baru tuntas malam hari. Ia tampak keluar dari gedung Kejagung, sekitar pukul 20.30 WIB.
Selain Febrie, penyidik Tim Sembilan juga memeriksa Nurman Herin, tersangka lain dalam perkara ini.
Tim Sembilan merupakan tim jaksa yang dibentuk khusus oleh Kejagung untuk menangani perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers, mengatakan, hari ini, Tim Sembilan memanggil lima orang saksi. Dari lima orang, yang hadir hanya tiga orang, termasuk di antaranya Febrie Adriansyah dan Nurman Herin.
"Dan yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," tutur Anang.
Menurut Anang, kedua tersangka diperiksa secara terpisah. Mereka diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal perkara korupsi. Saat diperiksa, Febrie disebut mendapat lebih dari 20 pertanyaan dari penyidik.
Melalui pemeriksaan itu, penyidik mendalami peran masing-masing tersangka dengan barang bukti yang telah didapat penyidik, khususnya barang bukti dokumen yang disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung selama sepekan terakhir. Dalam beberapa hari terakhir, penyidik menggeledah rumah para tersangka dan kantor yang terletak di Jakarta, Depok, dan Bandung.
Pada Jumat (31/7/2026), penyidik menggeledah rumah Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan. Di sana, penyidik menyita dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selanjutnya, Senin (1/8/2026), penyidik menggeledah kantor tersangka Don Ritto yang berada di Jakarta Selatan, rumah Nurman Herin di Depok, dan lima kantor di Jakarta Selatan. Hari berikutnya, penyidik menggeledah rumah Don Ritto yang berada di Bandung.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen yang diduga terkait tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Penggeledahan penyidik berlanjut pada Kamis (6/8/2026). Kali ini, penyidik menggeledah rumah Nurman Herin di Bandung dan menemukan beberapa dokumen yang juga terkait dengan perkara.
"Biarkan dulu teman-teman penyidik mendalami, nanti di persidangan untuk materi perkara," kata Anang ketika ditanya mengenai keterkaitan dokumen dengan para tersangka. Ia memastikan pemeriksaan hari ini, merupakan hasil dari pengembangan penyidikan Tim Sembilan.
Menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, Anang menyatakan, langkah itu merupakan hak tersangka dan telah diatur dalam hukum acara pidana. Namun, ia memastikan proses penyidikan oleh Kejagung telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami menyatakan, ketika memproses ini sudah sesuai ketentuan. Kami yakin itu," ujarnya.
Kejagung pun akan menunjuk sejumlah jaksa untuk menghadapi praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pada Rabu (5/8/2026), tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memasukkan dua permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Permohonan pertama terkait penetapan tersangka oleh kejaksaan dan permohonan kedua terkait penggeledahan, penetapan tersangka, dan penyitaan oleh kepolisian.
Seusai pemeriksaan Febrie, kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan, Febrie diperiksa penyidik sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Febri menyatakan bahwa kliennya kooperatif menjalani proses hukum tersebut.
"Ada sekitar 20-an pertanyaan tadi dan sebagian besar yang ditanya adalah lanjutan dari pemeriksaan awal tanggal 24 Juli, hari Jumat, saat penetapan tersangka. Jadi Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah menjelaskan apa yang ia ketahui," tutur Febri.
Febri juga mengapresiasi respons Kejagung terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah dengan menyatakan, akan mengirimkan jaksa ke persidangan. Karena terdapat dua permohonan, maka sidang praperadilan akan diuji di dua persidangan yang digelar secara paralel. Sidang praperadilan, menurut rencana, bakal dimulai pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Ditanyakan kembali soal kepemilikan uang dan emas di rumah Febrie di Sentul, Febri menegaskan bahwa kliennya sudah menegaskan itu bukan miliknya. Agar perkara yang menyeret Febrie terang-benderang, seharusnya penyidik memastikan pemilik sebenarnya emas dan uang itu.
"Setelah clear pemiliknya, baru kita mendalami lebih lanjut asal usulnya dari mana. Itu penting bagi kami karena kalau bicara tindak pidana pencucian uang, maka asal-usul dari hasil kejahatan itu betul-betul harus dibuktikan agar betul-betul bisa diketahui ini pencucian uang atau tidak," tutur Febri.





