JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap 28 orang pegiat media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) melalui media sosial dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, dari 28 orang tersebut, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ.
Sementara itu, 18 orang lainnya dinilai hanya menjalankan perintah dari pihak lain sehingga tidak diproses hukum.
Baca juga: Kebakaran Gedung Bapenda Jakarta, Api Masih Berkobar di Lantai Atas
“Sepuluh orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Kemudian terhadap 18 orang diberikan peringatan dan edukasi,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Ke-28 orang tersebut diduga mengelola 37 akun media sosial. Sebagian di antaranya tergabung dalam satu kelompok, sedangkan sebagian lainnya beraksi secara individu.
Iman tidak merinci contoh konten hoaks yang disebarkan para pelaku. Namun, ia menyebut terdapat empat kategori konten bohong yang ditemukan.
Keempat kategori tersebut yakni reproduksi konten milik orang lain yang kemudian dimodifikasi atau dimanipulasi sehingga seolah menjadi konten baru, merekayasa konten palsu agar terlihat asli, membayar pihak tertentu untuk membuat dan menyebarkan konten, serta meneruskan konten yang bersifat provokatif.
Menurut Iman, konten-konten tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga kepolisian melakukan penindakan.
“Meneruskan dan repost konten-konten yang bersifat provokatif, destruktif, maupun mengandung berita bohong atau hoaks, juga informasi yang belum terverifikasi kebenarannya sehingga berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutur Iman.
Baca juga: Polda Metro Sebut Jakarta Masih Aman dan Kondusif pada Pekan Pertama Agustus 2026
Para tersangka dijerat dengan Pasal 433 dan Pasal 24 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Meski demikian, Iman menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan merupakan langkah terakhir dalam penanganan kasus penyebaran berita bohong.
Menurut dia, kepolisian akan terlebih dahulu mendalami unggahan serta akun yang digunakan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Kami mengedepankan prinsip-prinsip ultimum remedium. Artinya, penegakan hukum itu adalah upaya yang terakhir. Nah, apabila fakta hukumnya memang terpenuhi unsur-unsur pidana, maka tentunya kami akan mengambil proses penegakan hukum,” jelas Iman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




