Menkum minta penanganan laporan pelanggaran KI dipercepat

antaranews.com
18 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta jajaran Kementerian Hukum mempercepat penanganan laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) apabila bukti telah mencukupi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

"Kalau tidak cukup bukti, sampaikan bahwa bukti Anda tidak cukup. Kalau cukup, prosesnya dipercepat, jangan masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian," kata Supratman dalam program Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, setiap laporan masyarakat harus diproses secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti, termasuk memberikan penjelasan apabila unsur pelanggaran tidak terpenuhi.

Supratman mengatakan pemerintah harus hadir memberikan pelindungan hukum terhadap masyarakat, termasuk pemilik karya dan merek yang dirugikan akibat pelanggaran kekayaan intelektual.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, kata dia, terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran KI, termasuk pemalsuan merek.

Salah satu tindakan yang telah dilakukan adalah mengamankan sekitar 10 ribu pasang sepatu yang diduga terkait dengan pemalsuan merek.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara atas laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang sedang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Jawa Tengah.

"Kami sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ini dan akan melakukan asistensi serta mendukung langsung penyidikan terhadap PPNS Jawa Tengah," katanya.

Menurut Arie, DJKI juga memberikan arahan untuk meminta keterangan tambahan dari saksi dan ahli guna memperkuat fakta hukum dalam proses penanganan perkara.

DJKI juga menyediakan layanan pengaduan secara daring bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran maupun mengajukan mediasi sengketa di berbagai bidang kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri.

Baca juga: Kemenkum sebut pelanggaran KI di Indonesia marak pada era digital

Baca juga: Kemenkum catat 296 perkara pelanggaran KI terjadi dalam tujuh tahun

Baca juga: Polri: Kemajuan teknologi lahirkan pelanggaran kekayaan intelektual


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DKI diminta siapkan pelayanan kesehatan untuk antisipasi ISPA 
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Ada Posisi Copy Writer hingga Videografer, Kemdiktisaintek Buka Magang Batch 3 2026
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Isu Provokatif Berpotensi Picu Kerusuhan, Masyarakat Diminta Tak Mudah Terpengaruh
• 11 menit laluokezone.com
thumb
Mencuci Bendera Bersama untuk Sambut Hari Kemerdekaan
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Presiden Prabowo Pertimbangkan Sejumlah Nama Calon Gubernur Bank Indonesia
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.