jpnn.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tampak tersenyum tipis saat dibawa petugas di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Febrie yang berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dibawa ke Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka.
BACA JUGA: Tim Hukum Febrie Adriansyah Seret Penyidik ke Praperadilan, Ini Alasannya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut Febrie dicecar puluhan pertanyaan saat diperiksa tim penyidik Kejagung atau Tim 9.
"Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan," kata Anang Supriatna saat pemeriksaan Febrie Adriansyah di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
BACA JUGA: KPK Peringatkan Rudy Tanoe yang 3 Kali Mangkir terkait Korupsi Bansos PKH
Menurut dia, hingga sekitar pukul 18.45 WIB, pemeriksaan terhadap Febrie masih berlangsung.
Anang menjelaskan Tim 9 pada Jumat dijadwalkan memeriksa lima saksi. Namun, hanya tiga saksi yang hadir, termasuk Febrie Adriansyah dan Nurman Herin yang juga berstatus tersangka dalam perkara TPPU.
BACA JUGA: Motif Pembunuhan Berencana di Singkawang Terungkap, Dalangnya Adik Korban
"Saudara FA (Febrie Adriansyah) dan saudara NH (Nurman Herin), dan yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," tuturnya.
Terhadap dua saksi yang tidak hadir, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami barang bukti yang diserahkan penyidik Polri serta sejumlah dokumen yang diperoleh Tim 9 dari penggeledahan di sejumlah lokasi.
Anang belum mengungkapkan peran masing-masing tersangka karena hal tersebut merupakan materi pokok perkara.
"Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang-barang bukti yang ada," katanya.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, Tim 9 telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Ketiga Sprindik tersebut mencakup perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.(Ant/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




