Jakarta: Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti kejanggalan serius pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikantongi oleh aparat penegak hukum. Sebab, penyidik menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU ke dalam satu dokumen Sprindik yang sama.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menjelaskan, praktik penggabungan tersebut dinilai secara terang-terangan menabrak Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Menurut dia, Beleid itu mensyaratkan bahwa penyidikan tindak pidana asal harus berjalan dan menemukan bukti terlebih dahulu sebelum penyidikan pencucian uang bisa dibuka secara resmi.
"Hal ini tidak akan mungkin terpenuhi kalau di satu Sprindik ada langsung tindak pidana asal dan pencucian uang. Nah ini yang kami akan uji juga nanti di proses praperadilan," tegas Febri di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Baca Juga :
Usai Diperiksa, Febrie Adriansyah Kembali Dibawa ke Ruan KPKFebrie kemudian menyinggung preseden yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) era Hakim Agung Artidjo Alkostar. Dalam putusan kasasi tersebut, seorang terdakwa yang nekat diseret ke pengadilan hanya dengan dakwaan TPPU tanpa ada tindak pidana asal pada akhirnya berujung divonis bebas.
Kesemrawutan konstruksi hukum ini kian diperparah dengan penerapan pasal yang dinilai tumpang tindih oleh penyidik. Kliennya secara bersamaan disangkakan sebagai pelaku TPPU aktif sekaligus pasif melalui penerapan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
"Biasanya yang aktif dan pasif itu dilakukan oleh orang berbeda. Kalau ada orang yang memberikan, maka ada orang yang menerima. Ini sekaligus ditersangkakan untuk orang yang sama. Nah ini tentu menjadi persoalan hukum," papar Febri.
Lebih jauh, Febri menyayangkan sikap penyidik yang masih bersikeras menggunakan rumusan pasal lama yang sejatinya sudah dibatalkan dan tidak berlaku. Semestinya, aparat penegak hukum mengedepankan asas Lex Favorio dengan menggunakan Pasal 607 ayat 1 pada instrumen KUHP terbaru.




