JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku langsung menelepon seseorang dan pimpinan lembaga sesaat setelah duduk saat menghadiri peluncuran Dana Bantuan Korban (DBK) untuk membantu memenuhi hak korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
“Saya di sini tadi 10 menit sudah menelepon beberapa lembaga dan beberapa orang,” kata Dasco di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Jumat (7/8/2028).
Dalam kesempatan ini, Dasco mengucap syukur karena hasil pembicaraan melalui telepon ini menghasilkan uang Rp 200 miliar untuk korban kekerasan seksual.
“Tadi udah sampaikan kepada Bapak Ketua LPSK, untuk malam ini, besok membuat surat kepada lembaga dan orang-perorang tersebut dan melalui telepon tadi sudah terkumpul Rp 200 miliar,” ungkap Dasco.
Baca juga: Dasco Minta Tata Kelola Pengangkatan PPPK Dibenahi agar Tak Terjadi Penumpukan di Daerah
Dasco meminta Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat sosialisasi mengenai DBK agar semakin banyak pihak yang mengetahui pentingnya program tersebut.
Ia juga mengatakan DPR siap membantu upaya penghimpunan dana tersebut.
Menurut dia, pemerintah maupun pihak di luar pemerintah dapat ikut berkontribusi dalam membantu korban kekerasan seksual.
“Dan kita tentunya akan bantu, negara tentunya akan ikut hadir, tetapi juga pihak-pihak yang di luar itu tentunya akan merasa senang, akan merasa ikut senang kalau kemudian berpartisipasi membantu program yang tentunya sangat baik ini,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) meluncurkan Dana Bantuan Korban (DBK) untuk membantu memenuhi hak korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), terutama ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi sesuai putusan pengadilan.
Baca juga: LPSK Luncurkan Dana Bantuan Korban untuk Penuhi Restitusi Korban Kekerasan Seksual
Program tersebut diluncurkan pada Jumat (7/8/2026) dalam rangkaian peringatan HUT ke-18 LPSK di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan, DBK dibuat untuk memperkuat pemulihan korban yang selama ini tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga dukungan setelah proses hukum berjalan.
“Peluncuran Dana Bantuan Korban merupakan langkah untuk membangun ekosistem pemulihan korban yang tidak hanya bertumpu pada negara, tetapi juga melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat,” kata Ketua LPSK Achmadi di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat.
Melalui DBK, LPSK membuka penghimpunan dana dari masyarakat, lembaga filantropi, dunia usaha, individu, hingga sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Dana tersebut nantinya digunakan untuk dua kebutuhan utama, yakni membayar kompensasi atas restitusi yang tidak mampu dipenuhi pelaku dan membiayai pemulihan korban.
Baca juga: 64 ART Korban Eksploitasi di Libya Akan Dapat Ganti Rugi, Nominal Dihitung LPSK
Kompensasi diberikan ketika restitusi tidak dibayar penuh, pelaku tidak memiliki harta yang cukup, atau hasil lelang sita jaminan tidak mencukupi nilai restitusi yang ditetapkan pengadilan.




