Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc yang dinyatakan lolos seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026.
Abdul Chair Ramadhan, Ketua Komisi Yudisial, dalam pengumuman secara daring, Jumat (7/8/2026), mengatakan 14 calon tersebut dinyatakan lolos setelah mengikuti wawancara sebagai tahap akhir rangkaian seleksi.
Menurut Abdul Chair, usai seleksi wawancara berakhir, KY menggelar sidang pleno untuk menentukan calon yang lolos dengan mempertimbangkan hasil tahapan seleksi sebelumnya, termasuk uji kualitas, uji kelayakan, dan pemeriksaan kesehatan.
“Secara definitif (ini) telah menjadi keputusan Komisi Yudisial, yang selanjutnya akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” katanya seperti dilaporkan Antara, Jumat (7/8/2026).
Desmihardi, Wakil Ketua KY, mengatakan 14 calon yang lolos terdiri atas 11 calon hakim agung dari empat kamar serta tiga calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung.
Berikut rinciannya:
- Kamar pidana: Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani
- Kamar perdata: Sobandi dan Nurnaningsih
- Kamar agama: Musthofa dan Mamat Ruhimat
- Kamar tata usaha negara khusus pajak: Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus T.
- Hakim ad hoc HAM: Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan
- Hakim ad hoc Tipikor: Sudiyo
Desmihardi menegaskan hasil seleksi KY ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Nama-nama calon yang lolos selanjutnya akan disampaikan ke DPR RI untuk memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku, sebelum memasuki proses penetapan lebih lanjut.(ant/iss)




