Polda Metro Tindak 10 Pegiat Medsos Diduga Sebar Hoaks hingga Provokatif

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyatakan, dari puluhan orang tersebut 10 di antaranya berlanjut ke proses penyidikan

Polda Metro Tindak 10 Pegiat Medsos Diduga Sebar Hoaks hingga Provokatif (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Polda Metro Jaya melalui Tim Kolaborator Penaatan Hukum memeriksa 28 orang penggiat media sosial dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif dan hoaks sepanjang Juni-Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyatakan, dari puluhan orang tersebut 10 di antaranya berlanjut ke proses penyidikan. 

Baca Juga:
Kolaborasi dengan Danantara, BTN (BBTN) Perkuat Ekosistem Hunian Berkelanjutan

Sementara sisanya, diberi peringatan hingga edukasi guna memahami batas-batas kebebasan berekspresi serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial.

"Dalam rangka menjaga dan keamanan dan ketertiban serta menciptakan ruang digital yang sehat maka tim kolaborator penaatan hukum Polda Metro Jaya sejak Juni sampai dengan Agustus 2026 telah melakukan upaya pendalaman terhadap 28 orang penggiat media sosial dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif dan hoaks," kata Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026). 

Baca Juga:
WOM Finance (WOMF) Raup Laba Rp96,7 Miliar, Tumbuh 14,1 Persen hingga Juni 2026

"10 orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan juga menjalani proses penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," tuturnya. 

Sejauh ini, terdapat sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan inisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS dan MZ.

Menurutnya, pesatnya perkembangan ruang digital turut diikuti dengan maraknya penyebaran konten yang bersifat provokatif, destruktif, dan hoaks. 

Selain berpotensi menyesatkan masyarakat, konten-konten tersebut dapat menimbulkan permusuhan, perpecahan, keresahan, kerusuhan, propaganda hingga pencemaran nama baik seseorang.

Iman melanjutkan, pihaknya menyita 10 dari 37 akun tersebut. Sementara, 22 akun diberikan kesempatan untuk melakukan pemulihan, perbaikan, ataupun klarifikasi. 

Atas perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencemaran nama baik.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kesulitan Tangga Darurat Jadi Hambatan Pemadaman Kebakaran Gedung Bapenda
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Indef menilai penguatan sektor produktif kunci perluas lapangan kerja
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Kapasitas Herdman Diuji, FIFA ASEAN Cup hingga Piala Asia 2027 Menanti
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
TNI AU Panen 17,5 Ton Gabah, Akan Disalurkan untuk Kebutuhan Dapur MBG
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Intip Eksibisi Wilsen Willim "Heritage Reimagined" di ASHTA
• 19 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.