Kejagung Utus Tim 9 Hadapi Dua Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

katadata.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung atau Kejagung berencana mengutus Tim 9 untuk menghadapi praperadilan kubu eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa ia menghormati langkah pra-peradilan yang dilakukan oleh kubu Febrie. Namun Anang menekankan instansi siap menghadapi tudingan bahwa ia tidak taat pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Kami meyakini proses penanganan kasus Febrie sudah sesuai dengan ketentuan. Kami yakin,” kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jumat (7/8).

Secara umum, salah satu hal yang dinilai menjadi kejanggalan oleh kubu Febrie adalah penandatanganan Surat Perintah Penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Sebab, fungsi utama Jampidsus adalah menangani masalah administratif, sedangkan penyidikan merupakan ranah Direktur Penyidikan Jampidsus.

Anang membenarkan tidak semua jaksa dapat bertindak sebagai seorang penyidik. Namun Anang mengatakan salah satu penyidik dalam perkara Febrie adalah Jampidsus.

Oleh karena itu, Anang mengingatkan bahwa kewenangan menjadi seorang penyidik dapat dilakukan oleh jaksa dengan jabatan apa pun. “Seseorang menjadi penyidik bukan karena strukturalnya. Namun memang tidak semua jaksa memiliki kewenangan menjadi penyidik,” katanya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah menyatakan tim menghargai respons Kejagung terhadap langkah pra-peradilan yang dipilih kliennya. Oleh karena itu, Febri berharap agar proses pra-peradilan tersebut tidak akan berlarut-larut.

Secara umum, Febri menggugat dua pihak Kejagung dalam dua permohonan yang berbeda, yakni Direktur Penyidikan Jampidsus atas dugaan pelanggaran penyidikan dan Jampidsus terkait dugaan pelanggaran dihapus. Sedangkan sidang perdana proses pra-peradilan akan digelar dalam dua pekan, Selasa (18/7).

“Kami berharap para termohon hadir pada jadwal yang ditentukan. Dengan demikian, proses konferensi bisa langsung berjalan,” kata Febri.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Febrie, Firman Wijaya mempersoalkan proses penegakan hukum yang terburu-buru membuat dokumen hukum ditandatangani pejabat yang tidak berwenang. Firman menyampaikan kliennya tidak memiliki fungsi investigasi seperti yang tercantum dalam dokumen penetapan tersangka.

Firman menjelaskan kliennya disebut melakukan korupsi dan TPPU dengan cara mengendalikan penyidikan. Namun Firman menekankan kliennya hanya memiliki fungsi administratif, seperti penyusunan kebijakan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi.

Singkatnya, Firman menyampaikan tiga permintaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam proses pra-peradilan, yakni menyatakan penetapan tersangka dan terasing pada 24 Juli tidak sah, segera membebaskan klien kami dari tahanan, dan menghentikan proses penyidikan.

“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan hukum. Selebihnya, kami serahkan kepada majelis hakim dalam penilaiannya,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Chelsea vs AC Milan Tayang di Mana? Ini Jadwal dan Link Nontonnya
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Kebakaran Bapenda DKI Mulai Terkendali, Damkar Kerahkan 3 Tangga Hidrolik
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perda Pengendalian Pencemaran Udara Sudah Tak Memadai, DPRD Jakarta Didorong Prioritaskan Revisi
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Penampakan Bulan Ditabrak Roket 4 Ton Elon Musk Sampai Bolong-Bolong
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV hingga HT, 1 Orang Berhasil Diringkus | SAPA MALAM
• 20 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.