Eks Jampidsus Febrie Diperiksa 7 Jam, Kejagung Dalami Barang Bukti

katadata.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperiksa Kejagung selama sekitar tujuh jam pada Jumat (7/8). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan instansi masih mendalami barang bukti.

Tim 9 Kejagung telah memeriksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin pada Jumat (7/8). Keduanya diperiksa sebagai tersangka dan saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam tiga kasus dugaan korupsi.

Anang menjelaskan Febrie dan Ritto kini menjadi tersangka melalui dua Surat Perintah Penyidikan, yakni kasus dugaan korupsi Asabri dan kasus dugaan TPPU dalam tiga kasus dugaan korupsi. Sementara itu, Nurman hanya menjadi tersangka dalam Sprindik kasus dugaan TPPU dalam tiga kasus dugaan korupsi.

Ia telah memanggil lima orang untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (7/8). Namun hanya tiga orang yang memenuhi panggilan tersebut termasuk Febrie dan Nurman, sedangkan dua orang lainnya akan dilakukan panggilan ulang.

Anang mencatat Tim 9 telah melayangkan lebih dari 20 pertanyaan kepada Febrie dan Nurman. Berdasarkan pantauan Katadata, keduanya masih diperiksa hingga pukul 19.45 WIB sejak pukul 13.37 WIB.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan pada Febrie dan Nurman merupakan pendalaman terkait barang bukti yang telah dikuasai Adhyaksa. Secara rinci, barang bukti tersebut berasal dari penggeledahan 12 titik oleh Kepolisian hingga penggeledahan tujuh titik di sekitar Bandung oleh Kejagung.

Anang menyampaikan peran Nurman dalam dugaan TPPU tersebut sama dengan Don Ritto. Secara umum, Ritto berperan dalam menyamarkan aliran dana hasil korupsi terkait tata kelola batu bara dan kasus Asabri.

Di sisi lain, Anang masih enggan mengumumkan temuannya terkait pemilik 74 kilogram emas batangan di kediaman Febrie. Menurutnya, informasi tersebut telah masuk ke materi pokok dan hanya akan dipublikasikan di konferensi.

"Saat penyelidikan ini sedang memperdalam peran masing-masing dan dikaitkan dengan barang-barang bukti yang ada," ujarnya di Gedung Utama Kejagung, Jumat (7/8).

Sementara itu, Kuasa Hukum eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan Kejagung belum menjelaskan tindak pidana yang dilakukan kliennya.

Secara rinci, Febrie diperiksa berdasarkan dua Surat Perintah Penyidikan, yakni untuk kasus dugaan korupsi PT Asabri 2020-2025 dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam tiga kasus dugaan korupsi.

"Tadi hanya pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ke pertanyaan-pertanyaan saja tadi. Jadi tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana klien kami," kata Febri.

Febri menyampaikan kliennya bertindak kooperatif dalam proses penyidikan. Sebab, Febrie mengaku telah menjawab sekitar 20 pertanyaan dari tim penyidik selama delapan jam hari ini.

Di sisi lain, Febri telah memberi tahu penegak hukum bahwa kubunya akan menghadirkan Saksi yang mencerahkan dan Saksi ahli. Menurutnya, Saksi-saksi yang datangkan dalam perdamaian akan membuat perkara tersebut lebih teran

“Ini sesuai dengan hak tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenhut Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gunung Gede Pangrango, Pendakian Ditutup
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Antusiasme Pengunjung Meriahkan Hari Pertama The Sounds Project Vol. 9
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Pakar: Buktikan di Pengadilan!
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Pasha Ungu Enggan Campuri Urusan Percintaan Kiesha Alvaro
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Kejagung Fokus Dalami Peran 3 Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
• 22 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.