Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) meluncurkan Dana Bantuan Korban (DBK) untuk membantu memenuhi restitusi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang tidak dapat dibayarkan oleh pelaku, sekaligus mendukung program pemulihan korban.
Achmadi, Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban, di Jakarta, Jumat (7/8/2026), mengatakan DBK dirancang untuk membangun ekosistem pemulihan korban yang melibatkan negara, masyarakat, lembaga filantropi, dunia usaha, dan individu.
“Filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, sumber lain yang sah, dan negara, semuanya memiliki tempat dalam ekosistem Dana Bantuan Korban,” katanya seperti dilaporkan Antara.
Menurut Achmadi, dampak tindak pidana kekerasan seksual tidak berhenti setelah proses hukum selesai, sehingga korban membutuhkan dukungan jangka panjang agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya.
DBK dapat digunakan untuk membayarkan kompensasi sebesar restitusi yang tidak dapat dipenuhi pelaku berdasarkan putusan pengadilan — misalnya ketika pelaku tidak memiliki harta yang cukup, atau hasil lelang sita jaminan tidak memenuhi nilai restitusi. Selain itu, dana ini juga bisa mendukung layanan medis, psikologis, psikososial, maupun bentuk pemulihan lain yang belum dapat dipenuhi kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
LPSK juga membuka penghimpunan dana dari masyarakat, lembaga filantropi, dunia usaha, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat melalui mekanisme hibah, guna mendukung keberlanjutan program pemulihan korban.
Pelaksanaan DBK mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Achmadi menegaskan, pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta berada di bawah pengawasan internal maupun eksternal.
“Dana Bantuan Korban dikelola LPSK secara transparan, diawasi secara independen, dan dipertanggungjawabkan secara berkala. Dana disalurkan langsung kepada korban atau ahli waris melalui mekanisme yang akuntabel,” katanya.(ant/iss)




