LPSK Luncurkan Dana Bantuan Korban untuk Restitusi Kasus Kekerasan Seksual

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) meluncurkan Dana Bantuan Korban (DBK) untuk membantu memenuhi restitusi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang tidak dapat dibayarkan oleh pelaku, sekaligus mendukung program pemulihan korban.

Achmadi, Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban, di Jakarta, Jumat (7/8/2026), mengatakan DBK dirancang untuk membangun ekosistem pemulihan korban yang melibatkan negara, masyarakat, lembaga filantropi, dunia usaha, dan individu.

“Filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, sumber lain yang sah, dan negara, semuanya memiliki tempat dalam ekosistem Dana Bantuan Korban,” katanya seperti dilaporkan Antara.

Menurut Achmadi, dampak tindak pidana kekerasan seksual tidak berhenti setelah proses hukum selesai, sehingga korban membutuhkan dukungan jangka panjang agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya.

DBK dapat digunakan untuk membayarkan kompensasi sebesar restitusi yang tidak dapat dipenuhi pelaku berdasarkan putusan pengadilan — misalnya ketika pelaku tidak memiliki harta yang cukup, atau hasil lelang sita jaminan tidak memenuhi nilai restitusi. Selain itu, dana ini juga bisa mendukung layanan medis, psikologis, psikososial, maupun bentuk pemulihan lain yang belum dapat dipenuhi kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

LPSK juga membuka penghimpunan dana dari masyarakat, lembaga filantropi, dunia usaha, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat melalui mekanisme hibah, guna mendukung keberlanjutan program pemulihan korban.

Pelaksanaan DBK mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Achmadi menegaskan, pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta berada di bawah pengawasan internal maupun eksternal.

“Dana Bantuan Korban dikelola LPSK secara transparan, diawasi secara independen, dan dipertanggungjawabkan secara berkala. Dana disalurkan langsung kepada korban atau ahli waris melalui mekanisme yang akuntabel,” katanya.(ant/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penuhi Syarat Kemenhub, Bandara Husein Siap Layani Pesawat Jet Mulai 14 Agustus
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Sinyal Merah Pelayaran: Laut Bergejolak, Laba Emiten Kapal RI Karam
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Selidiki Dugaan Api dari Lantai 11 | KOMPAS PAGI
• 49 menit lalukompas.tv
thumb
Kapolri Dialog dengan Bos-bos Buruh, Ini yang Dibahas
• 16 jam laludetik.com
thumb
Polda Jabar Ungkap 195 Kasus Narkoba dan Musnahkan 25 Ribu Botol Miras
• 4 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.