JAKARTA, KOMPAS.com - Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan berat total 1,3 ton melalui jalur laut yang dilakukan kapal berbendera Tanzania.
Upaya penyelundupan itu digagalkan KRI Kerambit-627, unsur Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I, terhadap MV King Sun di perairan Tanjung Berkait pada Kamis (6/8/2026).
"Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut," kata Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/8/2026).
Denih menjelaskan, kapal tersebut kemudian diserahkan ke Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kapal, muatan, serta dokumen-dokumen yang dibawa.
Baca juga: 995 Senpi-Narkoba Ditemukan di Sekolah Jaksel, Anggota DPR: Untuk Apa? Harus Dicari Tahu
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan di Kodaeral IV, petugas menemukan 65 karung dengan berat keseluruhan sekitar 1,3 ton.
"Ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkotika jenis ketamine," jelas Denih.
Denih mengatakan, pemeriksaan masih akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada barang terlarang lain yang diselundupkan melalui kapal tersebut.
"Penyidik TNI AL selanjutnya akan melaksanakan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh kompartemen dan gudang MV King Sun guna memastikan tidak terdapat barang terlarang lainnya," ungkapnya.
Jika menggunakan asumsi harga sabu di pasaran sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 3,5 juta per gram, nilai peredaran barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,95 triliun hingga Rp 4,55 triliun.
Baca juga: Polisi Malaysia Periksa 2 Petugas Bandara KLIA Buntut Pilot Lolos Bawa Narkoba ke Indonesia
Dengan asumsi nilai tukar yang digunakan itu, nilai barang bukti itu setara sekitar 108,96 juta dollar AS hingga 254,30 juta dollar AS.
Namun, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi harga sabu per gram, sementara barang yang ditemukan petugas diduga merupakan ketamine.
Denih melanjutkan, pengungkapan tersebut juga dinilai berpotensi mencegah dampak penyalahgunaan narkotika terhadap masyarakat.
Koarmada RI menggunakan asumsi bahwa satu gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh lima orang.
"Dengan asumsi satu gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, pengamanan 1,3 ton barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 6,5 juta jiwa," jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Hiburan Malam Bali, 53 Orang Diamankan
"Keberhasilan ini menegaskan komitmen Koarmada RI dalam menjaga keamanan laut Indonesia serta memberantas segala bentuk penyelundupan narkotika melalui jalur laut," pungkas dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




