Seleksi Calon Hakim Agung oleh KY Tuntas, Pejabat MA Mendominasi, Siapa Saja?

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

Setelah menggelar seleksi tahap wawancara selama lima hari, Komisi Yudisial mengumumkan hasil akhir seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc hak asasi manusia, dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung tahun 2026. Sebanyak 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc dinyatakan lulus. Siapa saja para calon yang selanjutnya akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR itu?

Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyampaikan pengumuman tersebut secara daring di Jakarta, Jumat (7/8/2026) malam.  Sebelumnya, ketujuh komisioner KY menggelar rapat pleno penetapan kelulusan begitu proses seleksi akhir, yakni wawancara yang digelar 3-7 Agustus berakhir.

"Secara definitif ini telah menjadi keputusan Komisi Yudisial, yang selanjutnya akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Abdul Chair.

Seleksi ini digelar untuk memenuhi permintaan Mahkamah Agung (MA) terkait kekosongan 11 jabatan hakim agung, yang terdiri atas dua hakim agung kamar perdata, empat hakim agung kamar pidana, dua hakim agung kamar agama, serta tiga hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain itu, seleksi untuk mengisi dua jabatan hakim ad hoc HAM dan satu hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA. Jumlah calon yang lulus akhirnya persis sesuai kebutuhan formasi tersebut.

Adapun rangkaian seleksi sudah berlangsung sejak awal Mei 2026. Dimulai dari seleksi kualitas pada 5–6 Mei 2026, dilanjutkan seleksi kesehatan dan kepribadian pada Juni-Juli 2026, sebelum akhirnya memasuki tahap wawancara terbuka yang diikuti 23 peserta hasil seleksi kesehatan dan kepribadian yang berlangsung pada Juni-Juli 2026.

Lolosnya para pejabat di MA

Wakil Ketua KY Desmihardi menjelaskan, 11 calon hakim agung yang lolos tersebar di empat kamar peradilan.

Di kamar pidana, empat calon yang dinyatakan lulus, yakni Syamsul Arief yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan serta Pelatihan Hukum dan Peradilan di Sekretariat MA; Sugiyanto yang merupakan Sekretaris MA; Sudharmawatiningsih yang adalah Panitera MA; dan Dhifla Wiyani, advokat.

Di kamar perdata, dua calon lolos, Kepala Badan Urusan Administrasi MA yang juga mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi; dan  Nurnaningsih yang berlatarbelakang sebagai notaris.

Adapun di kamar agama, dua calon yang dinyatakan lulus adalah Panitera Muda Perdata Agama MA Musthofa serta Mamat Ruhimat yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

Kemudian, di kamar tata usaha negara khusus pajak, tiga calon lolos adalah Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara MA, Maftuh Effendi; hakim Pengadilan Pajak, LY Hari Sih Advianto; dan Yeheskiel Minggus Tiranda yang berlatarbelakang sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.

Untuk hakim ad hoc HAM, KY meloloskan pengacara Edwin Partogi Pasaribu dan mantan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Roki Panjaitan. Sementara pada seleksi hakim ad hoc tipikor, hanya satu nama yang lolos, yakni Sudiyo yang saat ini masih bertugas sebagai hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Baca JugaTunjangan Hakim ”Ad Hoc” Naik Dua Kali Lipat Lebih, Ujian Integritas Menguat

KY mengakui adanya perbedaan pandangan di antara komisioner sebelum keputusan akhir diambil. Pada kamar pidana, perdata, dan agama, masing-masing terdapat satu nama calon yang sempat menjadi dissenting opinion sejumlah komisioner sebelum akhirnya diputuskan melalui musyawarah mufakat.

Desmihardi menegaskan seluruh keputusan kelulusan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Nama-nama yang lulus selanjutnya akan disampaikan kepada DPR untuk memperoleh persetujuan, sebelum memasuki proses penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca JugaMengapa Mayoritas Calon Hakim Agung Berguguran?

Di DPR, proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dimulai setelah Komisi Yudisial menyerahkan daftar nama kandidat terbaik kepada pimpinan DPR. Pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi III untuk melakukan pemeriksaan administratif, pendalaman rekam jejak, serta penjadwalan ujian tertulis dan wawancara terbuka. Selama sesi wawancara, para anggota dewan menguji integritas, moralitas, independensi, serta penguasaan materi hukum spesifik sesuai dengan kamar peradilan yang dituju oleh masing-masing calon.

Setelah seluruh rangkaian ujian selesai, Komisi III menggelar rapat internal untuk menentukan nasib para kandidat melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara (voting). Nama-nama calon yang berhasil mendapatkan persetujuan kemudian dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan. Keputusan final tersebut selanjutnya dikirimkan kepada Presiden guna penerbitan Keputusan Presiden terkait pengangkatan dan pelantikan mereka sebagai hakim agung baru.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kesan Pengunjung GIIAS 2026 Setelah Test Drive Changan Deepal S05 dan Nevo Q05
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kronologi Balita Tewas Usai Ditabrak Oknum Polisi di Bone, Videonya Viral di Medsos
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Timnas Indonesia Masih Bisa Juara Grup A Piala AFF 2026, Wajib Penuhi Dua Syarat
• 18 jam laluharianfajar
thumb
100 Fragmen Terumbu Karang Dipulihkan PIS, Ada Edukasi untuk Anak Pesisir
• 21 menit lalumedcom.id
thumb
Usai Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Masih Ngotot Bukan Pemilik Emas 74 Kg
• 12 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.