Pakar Dorong Polri Tindak Tegas Penyebar Konten Provokatif di Medsos

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendorong Polri menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif di media sosial. Menurutnya, konten tersebut bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Dorongan itu disampaikan Rullyandi menyusul terungkapnya sejumlah konten di media sosial yang diduga mengandung unsur pengancaman, manipulasi, dan provokasi.

"Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana," kata Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).

Baca juga: Polisi Dalami Pejabat Pakai Uang Negara untuk Sebar Hoax, Bakal Dijerat Korupsi

Menurutnya, kebebasan warga negara memiliki batas sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Dia merujuk Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pembatasan dalam menjalankan hak dan kebebasan.

"Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara," jelasnya.

Rullyandi mengatakan ketentuan tersebut tetap menjadi pijakan dalam melihat batas pelaksanaan hak dan kebebasan. Termasuk setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan ketentuan tersebut.

"Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2)," ungkapnya.

Dia juga menanggapi langkah polisi dalam menangani kasus penyebaran konten yang manipulatif dan provokatif. Dia menilai penegakan hukum diperlukan saat aktivitas di media sosial telah memenuhi unsur tindak pidana.

"Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan terhadap Presiden Prabowo Subianto di media sosial. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan kedua tersangka melakukan aksinya di media sosial Threads.

Kasus tersebut pertama kali dilaporkan pada 4 Agustus 2026. Laporan kemudian ditindaklanjuti Ditressiber Polda Jabar dengan melakukan penyidikan.

"Dari hasil penyidikan, tersangka beserta barang bukti kami amankan di wilayah Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/8).

Baca juga: Polisi Sebut Ada Pihak Sengaja Pesan Konten Hoax: Berpotensi Gaduh!

Menurutnya, kasus bermula dari unggahan akun Threads @ontel_kebagusan yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran. Dalam unggahan itu terdapat narasi yang menyebut Kedutaan Besar Iran di Jakarta merespons pernyataan Prabowo. Pengunggah kemudian mengakhiri dengan ajakan kepada pihak tertentu untuk menghubunginya bila memerlukan koordinat Istana Negara.

Polisi mengatakan persoalan tak hanya terletak pada unggahan tersebut. Namun, juga sejumlah komentar yang diduga mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa orang lain.

"Yang menjadi persoalan bukan hanya unggahannya, tetapi juga terdapat beberapa komentar yang diduga menghasut untuk melakukan tindak pidana," kata Hendra.




(amw/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Jaya Akan Panggil Bigmo soal Eksploitasi Anak untuk Promosi Vape
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Lokasi Kebakaran di Gedung Bapenda DKI
• 14 jam laludetik.com
thumb
Ngeri! Detik-Detik Siswa 14 Tahun Lakukan Dugaan Aksi Tembak di Sekolah, Siswa Berlarian
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Dishub Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Imbas Kebakaran Gedung Bapenda DKI
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Awan Cumulonimbus Intai Sejumlah Wilayah hingga 14 Agustus, Ini Daftarnya
• 20 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.