Penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki tahap baru setelah berkas perkara tersangka AS dinyatakan lengkap atau P-21. Kasus peer-to-peer lending ini melibatkan 14.411 korban dengan nilai kerugian berdasarkan pemeriksaan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekitar Rp2,4 triliun.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan berkas AS telah lengkap berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Depok Nomor B-3246/M.2.20/Eoh.1/08/2026.
Penyidik kemudian menyerahkan AS beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Rabu, 5 Agustus 2026, di Kejaksaan Negeri Depok. Dalam berkas perkara AS, penyidik telah memeriksa 43 saksi dan lima ahli serta menyita aset tidak bergerak di Bandung, Jawa Barat, dengan nilai sekitar Rp30 miliar.
Penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni TA, MY, ARL, AS, dan FH. Kelimanya ditangani melalui tiga berkas perkara tersendiri serta satu berkas perkara korporasi.
Berkas perkara pertama yang mencakup TA, MY, dan ARL telah lebih dahulu dinyatakan lengkap pada 9 Juni 2026. Para tersangka dan barang bukti pada berkas tersebut telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Perkara tiga tersangka itu kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok.
Di sisi pemulihan kerugian korban, Bareskrim mencatat total estimasi aset yang telah disita mencapai sekitar Rp425 miliar. Nilai tersebut terdiri atas aset dalam berkas TA, MY, dan ARL sekitar Rp319 miliar, aset dalam berkas AS sekitar Rp30 miliar, serta aset dalam berkas FH sekitar Rp75 miliar.
Aset sitaan tersebut meliputi 694 sertifikat hak atas tanah berupa sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan. Selain itu, terdapat 16 objek aset tidak bergerak, berupa kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, tanah dan bangunan, serta kavling tanah kosong yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali. Nilai aset tidak bergerak itu mencapai sekitar Rp390 miliar.
Penyidik juga menyita 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala dengan nilai sekitar Rp18 miliar. Uang tunai dan saldo rekening yang disita bernilai sekitar Rp12 miliar, termasuk dana dalam mata uang asing sebesar US$1.092. Selain itu, terdapat empat kendaraan bermotor dengan estimasi nilai sekitar Rp500 juta.
Penanganan perkara terhadap tersangka FH masih berjalan. Dalam berkas tersebut, penyidik telah memeriksa 35 saksi dan menyita uang tunai yang disebut sebagai fee duta merek senilai Rp5,25 miliar.
Baca Juga: Bakal Kemana Rp5,2 M Honor DSI yang Dibalikin Dude Harlino? Ini Kata Polisi
Baca Juga: OJK Periksa 32 Pihak, Aset Kasus DSI Masuk Tangan Bareskrim
Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap 58 aset tanah yang berada di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Hingga saat ini, total estimasi aset sitaan dalam berkas FH mencapai sekitar Rp75 miliar. Penelusuran aset masih dilakukan berdasarkan data aset yang telah diverifikasi dan divalidasi.
Untuk mendukung mekanisme restitusi, Dittipideksus Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memverifikasi data korban dan menghitung kerugian. Jumlah korban yang telah terverifikasi mencapai 5.714 orang.
Penyidik juga berkoordinasi dengan OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait untuk mengintensifkan penelusuran aset dan pemulihan kerugian korban.





