DPRD Gowa Buka Peluang Tindak Lanjut Aspirasi Keluarga Kerjaan Terkari Persa LAD

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, GOWA — DPRD Kabupaten Gowa menerima aspirasi keluarga Kerajaan Gowa terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah.

Aspirasi tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Kamis, 7 Agustus.

Rapat menghadirkan perwakilan keluarga Kerajaan Gowa, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gowa serta Bagian Hukum Setda Gowa.

Dalam RDP tersebut, DPRD Gowa menerima dan mencatat aspirasi yang disampaikan terkait usulan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016. Aspirasi itu akan menjadi bagian dari proses DPRD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat.

Hasrul mengatakan, DPRD pada prinsipnya terbuka untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Namun, prosesnya perlu ditempuh melalui mekanisme dan kajian sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Kami menerima dan mencatat aspirasi yang disampaikan. Selanjutnya tentu ada mekanisme yang harus dilalui,” kata Hasrul.

Dalam kesimpulan RDP, DPRD menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa untuk melakukan kajian hukum secara komprehensif. Kajian tersebut dapat dituangkan melalui penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016.

Ranperda tersebut nantinya diproses melalui harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD Gowa juga menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti dan membahas Ranperda tersebut apabila Pemerintah Kabupaten Gowa telah menyampaikan Naskah Akademik dan Ranperda sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Hasrul berharap keluarga Kerajaan Gowa dapat terus membangun komunikasi dan menyatukan pandangan terkait aspirasi yang disampaikan.

Menurut dia, penyamaan persepsi di internal keluarga kerajaan akan menjadi hal positif dalam pembahasan lebih lanjut mengenai penataan lembaga adat dan budaya daerah.

“Kami memberi saran agar keluarga kerajaan juga melakukan pertemuan dengan pihak keluarga kerajaan yang lain. Satukan dulu visi dan misinya bersama,” ujarnya.

Hasrul menilai, komunikasi dan kebersamaan antarkeluarga kerajaan penting untuk membangun kesamaan pandangan sebelum masuk lebih jauh pada pembahasan regulasi.

“Kalau sudah bersatu, kemudian bersama-sama kita merancang perda yang baru,” jelas Hasrul.

DPRD Gowa selanjutnya akan menjadwalkan kembali RDP dengan menghadirkan pihak-pihak yang dianggap perlu. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkaya masukan sekaligus memberi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangannya.

Dengan demikian, pembahasan mengenai Perda Nomor 5 Tahun 2016 masih akan berproses. DPRD Gowa menempatkan aspirasi keluarga Kerajaan Gowa sebagai masukan yang perlu dikaji secara bersama dengan tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. (an)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PPPK & P3K Paruh Waktu Kawal Penggunaan Dana Bantuan Rp 20,5 Triliun, Jangan Diselewengkan Pemda
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Warga Desa Kawasi di Pulau Obi Kini Nikmati Air Bersih 24 Jam
• 19 jam laludetik.com
thumb
Propam Polri Masih Periksa Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Presiden Ini Mendadak Dievakuasi Tengah Malam, Ada Apa?
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prabowo Sebut Negara Lain Panik, RI Masih Bisa Jaga Harga BBM Subsidi
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.